METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal menerapkan tanda tangan digital dalam legalisasi dokumen pemerintahan sebagai wujud penyesuaian terhadap perkembangan teknologi. Hal itu juga menekan potensi pemalsuan tanda tangan konvensional. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Setiaji mengatakan, penerapan teknologi digital merupakan upaya Pemprov Jabar untuk bisa bersaing di tengah perkembangan teknologi saat ini. ”Apalagi dari sisi keamanan, tanda tangan digital lebih terjamin. Risiko pemalsuan tanda tangan pun bisa ditekan,” ujar Setiaji di Bandung, Selasa (16/6). Ia menjelaskan, penerapan tanda tangan digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. “Kita akan fokus mendorong penerapan tanda tangan digital dalam sistem pemerintah, termasuk mendorong masyarakat untuk ikut menerapkan tanda tangan digital,” kata Setiaji seraya mengatakan bahwa tanda tangan digital pun lebih ramah lingkungan karena menekan penggunaan kertas. Ia mencontohkan, tanda tangan digital dapat diaplikasikan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat atau jabatan, hingga catatan terkait keuangan. ”Misalnya kontrak, kuitansi pembayaran dan sebagainya,” sebut Setiaji. (sin/feb/ run)