Minggu, 21 Desember 2025

Tanda Tangan Digital segera Berlaku di Jabar

- Rabu, 17 Juni 2020 | 09:03 WIB

METROPOLITAN - Pe­merintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal me­nerapkan tanda tangan di­gital dalam legalisasi doku­men pemerintahan sebagai wujud penyesuaian terhadap perkembangan teknologi. Hal itu juga menekan po­tensi pemalsuan tanda tangan konvensional. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Disko­minfo) Jabar Setiaji menga­takan, penerapan teknologi digital merupakan upaya Pemprov Jabar untuk bisa bersaing di tengah per­kembangan teknologi saat ini. ”Apalagi dari sisi keamanan, tanda tangan digital lebih terjamin. Risiko pemalsuan tanda tangan pun bisa dite­kan,” ujar Setiaji di Bandung, Selasa (16/6). Ia menjelaskan, penerapan tanda tangan digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyeleng­garaan Sistem dan Trans­aksi Elektronik. “Kita akan fokus mendorong penerapan tanda tangan digital dalam sistem pemerin­tah, termasuk mendorong masyarakat untuk ikut me­nerapkan tanda tangan di­gital,” kata Setiaji seraya mengatakan bahwa tanda tangan digital pun lebih ra­mah lingkungan karena menekan penggunaan kertas. Ia mencontohkan, tanda tangan digital dapat diapli­kasikan dalam Surat Kepu­tusan (SK) pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat atau jabatan, hingga catatan terkait keuangan. ”Misalnya kontrak, kuitan­si pembayaran dan sebagai­nya,” sebut Setiaji. (sin/feb/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X