METROPOLITAN - Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar menyebut protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. “Yakni kebersihan, kesehatan dan keamanan,” katanya, Senin (22/6). KMK tersebut di antaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara even/ pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selanjutnya protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum. Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19. Namun, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19. ”Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni Ukar. (ok/feb/run)