METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menargetkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III dan IV memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada 2022 mendatang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Taufik mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pelaku PBJ harus bersertifikasi. ”Bahkan ke depannya nanti yaitu paling lambat 31 Desember 2023 para pelaku PBJ yaitu PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan tidak cukup hanya memiliki sertifikat keahlian PBJ, namun juga harus memiliki sertifikat kompetensi PBJ seperti yang diamanatkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6). Untuk menuju target di 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2020 perubahan atas Perwali 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang/ Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemkot Bogor tanggal 18 Juni 2020 dan Perwali Nomor 51 Tahun 2020 perubahan atas Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkot Bogor tanggal 18 Juni 2020. ”Di Perwali 16 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (2) tertulis Pejabat Administrator yang telah menduduki jabatan administrator sebelum berlakunya Perwali ini wajib lulus sertifikasi paling lambat 30 Juni diubah menjadi wajib lulus paling lambat 31 Desember 2022,” katanya. Di Pasal 3 Ayat (3) Pejabat Administrator tidak lulus setelah jangka waktu enam bulan maka tidak diberikan TPP tetap sampai lulus sertifikasi PBJ diubah menjadi apabila Pejabat Administrator tidak lulus sertifikasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2) maka tidak diberikan TPP Tetap sampai lulus sertifikasi. Perubahan di Pasal 3 Ayat (6) wajib lulus sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak berlaku bagi Pejabat Administrator yang akan pensiun sampai 31 Desember 2023. Sementara untuk jabatan pengawas, di rumusan awal Pasal 4 Ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam jabatan pengawas setara Eselon IVa wajib lulus sertifikasi paling lambat 31 Desember 2020 diubah menjadi Ayat (1) PNS yang akan diangkat dalam jabatan pengawas setara Eselon IVa wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa. Ayat (1a) bagi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib lulus sertifikasi paling lambat satu tahun sejak menduduki jabatan pengawas setara Eselon IVa. Ayat (2) pejabat pengawas setara Eselon IVa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang telah menduduki jabatan pengawas sebelum berlakunya Perwali ini wajib lulus sertifikasi paling lambat 31 Desember 2020 diubah menjadi paling lambat lulus sertifikasi 31 Desember 2022. Di ayat (3) apabila Pejabat Pengawas tidak lulus setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) maka tidak diberikan TPP tetap selama enam bulan diubah menjadi apabila Pejabat Pengawas tidak lulus sertifikasi setelah jangka waktu pada Pasal 2 maka tidak diberikan TPP tetap sampai lulus sertifikasi. (*/feb/run)