Minggu, 21 Desember 2025

Masa Berlaku SIM tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

- Kamis, 9 Juli 2020 | 10:01 WIB

METROPOLITAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah sistem masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sebelumnya masa berlaku ditetapkan berdasarkan tanggal lahir pemohon SIM, kali ini sistem tersebut dihapus. “Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (8/7). Ia menyampaikan sistem ini sudah diterapkan cukup lama oleh kepolisian. Namun, banyak warga belum mengetahui adanya kebijakan baru tersebut. “Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 Tahun 2012,” jelasnya. Selain melalui Perkap, kebijakan ini juga dituangkan dalam surat telegram rahasia dari Korlantas Polri dengan Nomor ST/2664/X/ Yan.1.1./2019. Namun, hanya kebijakan masa berlaku sesuai tanggal lahir yang diubah. Sedangkan kebijakan lainnya masih sama. “Masa berlaku SIM adalah lima tahun, terhitung sejak SIM tersebut dicetak,” pungkas Sambodo. (rb/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X