METROPOLITAN - Ketua Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyerahkan secara simbolis Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 500 kepala keluarga yang berdomisili di Kota Bogor. Penyerahan BSPS Kota Bogor Tahun 2020 itu berlangsung di aula kantor Wali Kota Bogor pada Kamis (9/7). “Semoga bantuan ini memberikan manfaat dan berkah bagi para penerimanya. Terlebih lagi dalam masa pandemi Covid-19 ini tentunya banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi maupun sosial. Karena itu, pemerintah seharusnya memperbanyak bantuan-bantuan seperti ini karena dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata Neng Eem. Anggota DPR RI yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu menyebut program aspirasi BSPS di Kota Bogor tersebut telah diberikan tiga tahun berturut-turut. Dimulai pada 2018 sebanyak 200 unit, 2019 1.790 unit dan tahun ini 500 unit. “Sehingga total BSPS Kota Bogor yang telah diserahkan sebanyak 2.490 unit, yang meliputi enam kecamatan dan 68 kelurahan, dengan jumlah nominal bantuan Rp43,575 miliar,” papar Neng Eem. Pada kesempatan yang sama, Neng Eem juga menyerahkan secara simbolis program aspirasi lainnya, yaitu program Tembok Penahan Tanah (TPT) atau turap kepada Ma’had Nurul Fata yang berlokasi di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, pimpinan Habib Hasan Al Alatas. Nilai programnya Rp9 miliar dan dianggarkan pada 2020. Program lainnya untuk Kota Bogor yang diaspirasikan Neng Eem adalah Program Kotaku yang berlokasi di tiga kelurahan, masing-masing senilai Rp1 miliar, dengan nilai total Rp3 miliar. Kotaku merupakan salah satu program Padat Karya Tunai (PKT) yang dilaksanakan melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) dan kelompok masyarakat untuk melakukan perbaikan kualitas kawasan permukiman kumuh di perkotaan. Terkait BSPS, terdapat dua kategori penerima bantuan yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PRBS). Bantuan PKRS senilai Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp15 juta untuk upah kerja. PBRS mendapatkan jatah bantuan senilai Rp35 juta yang terdiri dari komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta. Syarat penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga dan memiliki atau menguasai tanah dengan hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya tetapi tidak layak huni. Selain itu juga belum pernah memperoleh bantuan yang sama atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya. Sementara itu, penghasilan yang dimiliki harus kurang dari atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok untuk membuat pernyataan tanggung renteng. (rez/run)