Kamis, 1 Juni 2023

Diskominfo Punya Aplikasi Khusus Tilang Masker

- Kamis, 30 Juli 2020 | 11:23 WIB

METROPOLITAN - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat tengah mempersiapkan sis­tem pembayaran denda un­tuk masyarakat yang melang­gar aturan protokol keseha­tan Covid-19, khususnya untuk mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Para petugas yang diama­nati melakukan penertiban itu bakal menilang, yang di mana pembayaran uang tilang itu menggunakan aplikasi yang terintegrasi. Kepala Diskominfo Jawa Barat Setiaji menargetkan dalam dua pekan ini sistem pembayaran tersebut sudah rampung. ”Ya dalam dua minggu ini kita sedang me­nyiapkan tilang penggunaan masker,” ujar Setiaji. Sistem ini, jelasnya, tengah disempurnakan menyusul telah disahkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penge­naan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaks­anaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Co­rona Virus Disease (Covid-19). Dalam Bab I Pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi administratif bertujuan me­lindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19. ”Sistem sedang terus kita sempurnakan karena nanti berkaitan dengan pembaya­ran dan penggunaan apli­kasi oleh petugasnya,” kata­nya. Setiaji menjelaskan secara umum dalam aplikasi ini nantinya para petugas dapat mencatat Kartu Tanda Pen­duduk (KTP) para pelanggar. Karena itu, nomor penduduk pelanggar tersebut dapat langsung terhubung dengan sistem kependudukan di Dis­kominfo. Sedangkan untuk pem­bayaran tilang, lanjutnya, Diskominfo mencoba men­goneksikan aplikasi dengan penyediaan layanan dompet elektronik, bisa dengan meng­gandeng OVO maupun GoPay . ”Pembayarannya kan bisa macam-macam, bisa meng­gunakan cash atau yang lain­nya. Harapannya sih nontu­nai agar lebih terpantau dan langsung masuk kas pemerin­tah,” imbuhnya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sistem denda tanpa masker akan dilakukan secara elektronik atau e-tilang. Di mana e-tilang ini akan support dengan pendataan dalam aplikasi Pikobar. Sehingga aparat yang ber­tugas nantinya ketika meni­lang bisa memasukkan data orang yang ditilang atau no­mor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor ponsel ke aplikasi Pikobar. ”Nanti kuitansi tidak ada surat fisik tapi lewat e-tilang. Pikobar kemudian mengirim kuitansi ini ke nomor ponsel tersebut,” ujar Ridwan Kamil. (mer/feb/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X