METROPOLITAN - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat tengah mempersiapkan sistem pembayaran denda untuk masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19, khususnya untuk mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Para petugas yang diamanati melakukan penertiban itu bakal menilang, yang di mana pembayaran uang tilang itu menggunakan aplikasi yang terintegrasi. Kepala Diskominfo Jawa Barat Setiaji menargetkan dalam dua pekan ini sistem pembayaran tersebut sudah rampung. ”Ya dalam dua minggu ini kita sedang menyiapkan tilang penggunaan masker,” ujar Setiaji. Sistem ini, jelasnya, tengah disempurnakan menyusul telah disahkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam Bab I Pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi administratif bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19. ”Sistem sedang terus kita sempurnakan karena nanti berkaitan dengan pembayaran dan penggunaan aplikasi oleh petugasnya,” katanya. Setiaji menjelaskan secara umum dalam aplikasi ini nantinya para petugas dapat mencatat Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelanggar. Karena itu, nomor penduduk pelanggar tersebut dapat langsung terhubung dengan sistem kependudukan di Diskominfo. Sedangkan untuk pembayaran tilang, lanjutnya, Diskominfo mencoba mengoneksikan aplikasi dengan penyediaan layanan dompet elektronik, bisa dengan menggandeng OVO maupun GoPay . ”Pembayarannya kan bisa macam-macam, bisa menggunakan cash atau yang lainnya. Harapannya sih nontunai agar lebih terpantau dan langsung masuk kas pemerintah,” imbuhnya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sistem denda tanpa masker akan dilakukan secara elektronik atau e-tilang. Di mana e-tilang ini akan support dengan pendataan dalam aplikasi Pikobar. Sehingga aparat yang bertugas nantinya ketika menilang bisa memasukkan data orang yang ditilang atau nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor ponsel ke aplikasi Pikobar. ”Nanti kuitansi tidak ada surat fisik tapi lewat e-tilang. Pikobar kemudian mengirim kuitansi ini ke nomor ponsel tersebut,” ujar Ridwan Kamil. (mer/feb/run)