Senin, 22 Desember 2025

Kota Bogor Dapat Pinjaman Seribu Alat Tracking Pengunjung Mal

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:01 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor melakukan Penandatanganan Perjanjian Seribu Alat Tracking Pengunjung Mal Kerja Sama (PKS) dengan PT Cartenz di Ruang Rapat, kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapen­da), Jalan Pemuda, Kota Bogor, Kamis (13/8). Penandatanganan PKS ini merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah ditandatan­gani wali kota Bogor dengan PT Cartenz terkait pemanfaa­tan Aplikasi Jejak dan Alat Fiskal Elektronik (AFE). ”Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, kami ingin berkon­tribusi dengan memberikan bantuan bagi pemkot dengan memberikan hibah Aplikasi Jejak dan pinjam pakai 1.000 AFE,” ujar Direktur PT Cartenz, Bernadus Hernanto. Bernadus mengatakan, Aplikasi Jejak merupakan aplikasi berbasis QR Code yang dapat men-tracking dan men-tracing setiap orang yang berkunjung ke mal. Saat ini aplikasi jejak telah digunakan secara piloting di tiga venue, yakni Mal BTM, Botani Square dan Zest Hotel. Sementara terkait pinjam pakai 1.000 device AFE ke Bapenda, lanjut Bernadus, bertujuan memaksi­malkan potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah dengan menyasar 1.000 Wajib Pajak (WP), mulai dari hotel, restoran, hiburan dan parkir. Sebab, dengan AFE transaksi di empat WP tersebut bisa dipantau secara real-time. ”Semoga dengan kerja sama ini Bogor bisa terus berlari dengan kondisi aman, nyaman dan terlindungi bersama jejak dan alat fiskal elektro­nik,” katanya. Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan, setelah penandatanganan PKS pinjam pakai AFE ini, pihaknya menargetkan pada September AFE sudah terpasang di empat jenis pajak self assessment, yakni Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir. Dengan pemasangan alat ini, Bapenda dapat mengurangi proses pemeriksaan atau audit WP, namun diakuinya tetap perlu pengawasan. ”Kami harus mengawasi alat ini terpasang dengan baik atau tidak, namanya alat bisa saja rusak atau error yang membuat transaksi tidak ter-record pengawasan kita disitu,” tegas Deni. Lalu, Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan, mengingat Aplikasi Jejak merupakan Hibah, Diskominfo hanya menyediakan server database pengguna untuk memudahkan dalam tracking dan tracing penyebaran Covid-19. Saat ini sedang dirumus­kan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Setelah Perwali ditetapkan akan lebih detail mewajib­kan mal, hotel dan restoran menggunakan Aplikasi Jejak. ”Nanti tempat yang tidak tertib, pengunjung tidak cek-in dan cek-out akan ada saksi teguran dan penutupan,” kata Rahmat. Di tempat yang sama, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengata­kan, kerja sama ini untuk memperkuat kebijakan yang dibuat Pemkot Bogor. Yakni kebijakan meminimalisasi penyeba­ran Covid-19 dengan Aplikasi Jejak dan kebija­kan meningkatkan potensi WP dari Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir melalui pinjam pakai AFE. (*/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X