METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor melakukan Penandatanganan Perjanjian Seribu Alat Tracking Pengunjung Mal Kerja Sama (PKS) dengan PT Cartenz di Ruang Rapat, kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jalan Pemuda, Kota Bogor, Kamis (13/8). Penandatanganan PKS ini merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah ditandatangani wali kota Bogor dengan PT Cartenz terkait pemanfaatan Aplikasi Jejak dan Alat Fiskal Elektronik (AFE). ”Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, kami ingin berkontribusi dengan memberikan bantuan bagi pemkot dengan memberikan hibah Aplikasi Jejak dan pinjam pakai 1.000 AFE,” ujar Direktur PT Cartenz, Bernadus Hernanto. Bernadus mengatakan, Aplikasi Jejak merupakan aplikasi berbasis QR Code yang dapat men-tracking dan men-tracing setiap orang yang berkunjung ke mal. Saat ini aplikasi jejak telah digunakan secara piloting di tiga venue, yakni Mal BTM, Botani Square dan Zest Hotel. Sementara terkait pinjam pakai 1.000 device AFE ke Bapenda, lanjut Bernadus, bertujuan memaksimalkan potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah dengan menyasar 1.000 Wajib Pajak (WP), mulai dari hotel, restoran, hiburan dan parkir. Sebab, dengan AFE transaksi di empat WP tersebut bisa dipantau secara real-time. ”Semoga dengan kerja sama ini Bogor bisa terus berlari dengan kondisi aman, nyaman dan terlindungi bersama jejak dan alat fiskal elektronik,” katanya. Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan, setelah penandatanganan PKS pinjam pakai AFE ini, pihaknya menargetkan pada September AFE sudah terpasang di empat jenis pajak self assessment, yakni Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir. Dengan pemasangan alat ini, Bapenda dapat mengurangi proses pemeriksaan atau audit WP, namun diakuinya tetap perlu pengawasan. ”Kami harus mengawasi alat ini terpasang dengan baik atau tidak, namanya alat bisa saja rusak atau error yang membuat transaksi tidak ter-record pengawasan kita disitu,” tegas Deni. Lalu, Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan, mengingat Aplikasi Jejak merupakan Hibah, Diskominfo hanya menyediakan server database pengguna untuk memudahkan dalam tracking dan tracing penyebaran Covid-19. Saat ini sedang dirumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Setelah Perwali ditetapkan akan lebih detail mewajibkan mal, hotel dan restoran menggunakan Aplikasi Jejak. ”Nanti tempat yang tidak tertib, pengunjung tidak cek-in dan cek-out akan ada saksi teguran dan penutupan,” kata Rahmat. Di tempat yang sama, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, kerja sama ini untuk memperkuat kebijakan yang dibuat Pemkot Bogor. Yakni kebijakan meminimalisasi penyebaran Covid-19 dengan Aplikasi Jejak dan kebijakan meningkatkan potensi WP dari Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir melalui pinjam pakai AFE. (*/feb/py)