METROPOLITAN - Di tengah pandemi Covid-19, bagi wajib pajak Kota Bogor yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan keuntungan. Melalui program Triple Untung Plus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan atau diskon. “Sebelumnya sudah dilaksanakan Program Triple Untung periode 10 Maret-31 Juli 2020 yang peruntukannya bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai 1 Agustus sampai 23 Desember 2020 Program Triple Untung dilanjutkan. Tapi ada plusnya yang peruntukannya bagi wajib pajak yang disiplin dan taat membayar pajak kendaraan dengan pemberian reward berupa cashback atau diskon,” beber Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ekawati, usai Sosialisasi Program Triple Untung Plus Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.973/267 - Bapenda/2020 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama dan/ atau pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi Covid-19. Bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan cashback atau diskon mulai 2 persen hingga 10 persen. Adapun ketentuannya sebagai berikut, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari (1 bulan) sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 2 persen, pembayaran lebih dari 30 hari (1 bulan) sampai 60 hari (2 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen. Untuk 60 hari (2 bulan) hingga 90 hari (3 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6 persen, 90 hari hingga 120 hari (4 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 8 persen dan terakhir lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10 persen. Selain itu, ada juga bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda bea balik nama kedua serta bebas tarif progresif. Reward lain bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Bank BJB menyiapkan hadiah berupa perjalanan ibadah umrah untuk dua orang, sepeda motor untuk lima orang dan tabungan dari BJB sebesar lima juta rupiah untuk sepuluh orang. Pengundiannya dilakukan pada akhir 2020 ini yang diberlakukan untuk seluruh Wajib Pajak se-Jawa Barat. (*/feb/py)