Senin, 22 Desember 2025

Wajib Pajak yang Disiplin bakal Dapat Reward

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:02 WIB

METROPOLITAN - Di tengah pandemi Covid-19, bagi wajib pajak Kota Bogor yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapat­kan keuntungan. Melalui program Triple Untung Plus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringa­nan atau diskon. “Sebelumnya sudah dilaks­anakan Program Triple Un­tung periode 10 Maret-31 Juli 2020 yang peruntukannya bagi penunggak Pajak Ken­daraan Bermotor dan mulai 1 Agustus sampai 23 Desem­ber 2020 Program Triple Untung dilanjutkan. Tapi ada plusnya yang pe­runtukannya bagi wajib pa­jak yang disiplin dan taat membayar pajak kendaraan dengan pemberian reward berupa cashback atau diskon,” beber Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada Bapenda Pro­vinsi Jawa Barat, Ekawati, usai Sosialisasi Program Triple Untung Plus Bapen­da Provinsi Jawa Barat melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8). Berdasarkan Surat Kepu­tusan Gubernur Jawa Barat No.973/267 - Bapenda/2020 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi adminis­trasi berupa denda bea balik nama kendaraan ber­motor atas penyerahan kedua dan seterusnya, pem­bebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan ber­motor, pengurangan seba­gian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama dan/ atau pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan ber­motor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi Covid-19. Bagi wajib pajak yang di­siplin membayar pajak kendaraan akan menda­patkan cashback atau dis­kon mulai 2 persen hingga 10 persen. Adapun ketentuannya se­bagai berikut, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari (1 bulan) sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 2 persen, pembayaran lebih dari 30 hari (1 bulan) sampai 60 hari (2 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon se­besar 4 persen. Untuk 60 hari (2 bulan) hingga 90 hari (3 bulan) se­belum jatuh tempo diberikan diskon 6 persen, 90 hari hingga 120 hari (4 bulan) sebelum jatuh tempo dibe­rikan diskon 8 persen dan terakhir lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10 persen. Selain itu, ada juga bebas denda pajak kendaraan ber­motor, bebas pokok dan denda bea balik nama kedua serta bebas tarif progresif. Reward lain bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Ba­penda Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Bank BJB menyiapkan hadiah berupa perjalanan ibadah umrah untuk dua orang, se­peda motor untuk lima orang dan tabungan dari BJB se­besar lima juta rupiah untuk sepuluh orang. Pengundiannya dilakukan pada akhir 2020 ini yang di­berlakukan untuk seluruh Wajib Pajak se-Jawa Barat. (*/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X