Senin, 22 Desember 2025

Bappenda tak Perpanjang Pemutihan Pajaktak Perpanjang Pemutihan Pajak

- Rabu, 2 September 2020 | 16:01 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bappenda Bogor menyatakan tidak akan memberi perpanjangan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lantaran setoran pajak sudah meningkat. Relaksasi yang dimaksud yakni pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi dan diskon PBB-P2 sebesar 10 persen yang habis masa berlakunya pada 31 Agustus 2020 dan tidak akan diperpanjang hingga bulan-bulan berikutnya. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman menga­takan, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Bogor saat ini sudah meningkat sehingga relaksasi tidak perlu dilanjutkan. ”Setelah dipertimbangkan beberapa masukan, kemudian melihat potensi penerimaan kita mening­kat, kami setop sampai 31 Agustus 2020 ini,” ujar Arif, Selasa (1/9). Sejak insentif pajak diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020, Arif mengaku telah membe­rikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan. Hal itu dikarenakan masyarakat cukup antusias untuk membayar PBB. Selama periode tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar denda akibat keterlambatan bayar pajak tahun-tahun sebelumnya. (dt/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X