METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bappenda Bogor menyatakan tidak akan memberi perpanjangan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lantaran setoran pajak sudah meningkat. Relaksasi yang dimaksud yakni pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi dan diskon PBB-P2 sebesar 10 persen yang habis masa berlakunya pada 31 Agustus 2020 dan tidak akan diperpanjang hingga bulan-bulan berikutnya. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Bogor saat ini sudah meningkat sehingga relaksasi tidak perlu dilanjutkan. ”Setelah dipertimbangkan beberapa masukan, kemudian melihat potensi penerimaan kita meningkat, kami setop sampai 31 Agustus 2020 ini,” ujar Arif, Selasa (1/9). Sejak insentif pajak diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020, Arif mengaku telah memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan. Hal itu dikarenakan masyarakat cukup antusias untuk membayar PBB. Selama periode tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar denda akibat keterlambatan bayar pajak tahun-tahun sebelumnya. (dt/feb/run)