Minggu, 21 Desember 2025

Kementerian ATR/BPN bakal Bentuk Lembaga Jabodetabek-Punjur

- Senin, 7 September 2020 | 16:05 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor me­nyetujui usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membentuk lem­baga baru yang tugasnya meng­integrasikan penataan ruang di Jakarta, Bogor, Depok, Tang­erang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). ”Pembentukan lembaga baru yang diusulkan Kementerian ATR/BPN itu tujuannya agar ada penyelarasan perenca­naan program antara pemerin­tah pusat dengan pemerintah daerah,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Sabtu (5/9). Rencana pengintegrasian tata ruang kawasan Jabodeta­bek-Punjur diatur dalam Pe­raturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020. Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyeleng­garakan rapat koordinasi pe­mantapan kelembagaan tim koordinasi penataan ruang kawasan perkotaan Jabodeta­bek-Punjur secara virtual melalui aplikasi zoom, yang diikuti Dedie A Rachim dari Kota Bogor. Menurut Dedie A Rachim, ke depan perlu ada suatu me­kanisme pertemuan yang lebih rutin membahas teknis untuk sinkronisasi seluruh langkah strategis lintas wilayah agar pembangunan di suatu wi­layah merujuk pada upaya besar menurunkan risiko ben­cana. ”Kami berharap ada perte­muan rutin dan bagaimana menyiapkan anggarannya. Anggaran itu harus lebih do­minan ditanggulangi pemerin­tah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga tujuan mewujudkan penyelerasan Jabodetabek-Punjur bisa te­realisasi,” katanya. Sebelumnya, pada rapat ko­ordinasi yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, Men­teri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, menjelaskan rencana pengintegrasian kelembagaan BKSP Jabodetabekjur ke dalam tim koordinasi. Pada paparan tersebut, Men­teri ATR menjelaskan soal penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; pengen­dalian dan penertiban tata ruang; tata kelola kebijakan, insentif dan disinsentif; me­kanisme koordinasi, perte­muan di tingkat menteri dan kepala daerah diusulkan tiga bulan sekali dan mekanisme di tingkat teknis. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perko­taan Jabodetabek-Punjur, pada 13 April 2020. Penerbitan Perpres tersebut tujuannya untuk mengatasi persoalan yang dihadapi di kawasan Jabodetabek-Punjur seperti banjir, kemacetan lalu lintas, permukiman ku­muh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih. Perpres tersebut juga menga­manatkan pembentukan Lem­baga/Badan Koordinasi Peng­elolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan di kawasan ter­sebut. (*/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X