Demi memperjuangkan hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners membuka kantor baru di Jalan Raya Keradenan, Bogor-Jakarta, No 21, Bogor Utara, Kota Bogor. MANAGING Partners Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Rd Anggi Triana Ismail mengatakan, Negara Indonesia merupakan negara hukum. Hal itu telah dimuat jelas di Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Berangkat dari perintah konstitusi, lanjut advokat muda itu, setiap warga negara diharuskan tunduk kepada setiap peraturan hukum yang berlaku. Anggi mengungkapkan, bicara kontekstual hukum dewasa ini, bangsa ini telah menuju proses penyempurnaan (ius constitutum). Tetapi dari segi praktik, penegakan hukum masih jauh dari ideal. “Banyak alasan dan sebab yang menjadikan situasi dan kondisi penegakan hukum kian memburuk. Mulai dari perilaku koruptif yang seolah menjadi kebiasaan sampai kepada kriminalitas kemanusiaan lainnya yang sudah mencapai ke titik akut,” ungkap Anggi. Ia menjelaskan pokok permasalahan dalam penegakan hukum itu sendiri terletak pada faktor-faktor yang mungkin memengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Menurut advokat senior Djawara Putra Petir itu, faktor-faktor tersebut antara lain faktor hukumnya sendiri. Dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja. Selain itu, sambungnya, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Lalu faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Terdapat juga faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Juga faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Dari kelima faktor tersebut, tuturnya, saling berkaitan dengan eratnya. Karena itu merupakan esensi dari penegakan hukum. “Juga merupakan tolok ukur daripada efektivitas penegakan hukum,” tambahnya. Berangkat dari permasalahan tersebut, Kantor Hukum Sembilan & Partners yang beranggotakan 30 advokat muda dan lima advokat senior itu mencoba mereduksi sebuah kekacaubalauan tersebut. Mereka berupaya mengembalikan esensi hukum kembali kepada singgasananya. “Menjadi ruang perlindungan sejati bagi para pencari keadilan,” jelasnya. Kantor yang dinakhodai sebagian banyak anak-anak muda ini menjadikan Kantor Hukum Sembilan Bintang tidak hanya menjadi ruang aduan maupun perlindungan hak-hak konstitusional para pencari keadilan semata. Melainkan juga sebagai ruang pengaplikasian bagi pencari keadilan maupun para advokat muda untuk belajar menjadi pengawal maupun petarung di kancah penegakan hukum (law enforcement) itu sendiri. “Menjadikan dinamika hukum ini sebagai pembelajaran guna merawat ataupun menjaga keharmonisan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, supaya jauh dari konflik ataupun sengketa permasalahan,” paparnya. Dari dasar itu pula Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners mencoba berekspansi ke wilayah-wilayah yang notabene menjadi gudang masalah. Di antaranya ada di Bogor, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Sukabumi. “Dengan adanya kantor-kantor cabang, kami berharap nilai-nilai yang kami pedomani bermaksud bisa membuka cakrawala pemikiran masyarakat luas untuk mengenal hukum secara luas dan hakiki,” tandasnya. (hs/yok/run)