METROPOLITAN - Unit Pelayanan Teknis Pengujian Mutu Pangan Segar, Dinas Ketahanan Pangan (UPT PMPS DKP) Kabupaten Bogor membuka layanan pembuatan sertifikat jaminan mutu. Kasubag TU UPT PMPS DKP Rinrin mengatakan, ada empat poin yang ditekankan dalam sertifikasi. Di antaranya memberikan jaminan keamanan mutu, memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan pangan produk. ”Termasuk di dalamnya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk,” jelasnya kepada Metropolitan, Senin (19/10). Rinrin menyebut sertifikat ini sebagai bukti bahwa pelaku usaha, bahkan petani, sudah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan secara konsiten. ”Ada tiga sertifikat, Prima 1, 2 dan 3 yang dikeluarkan. Seperti, sertifikat Prima 1 yang diberikan kepada pelaku usaha yang dihasilkan dan sudah memenuhi aspek keamanan pangan untuk dikonsumsi (di bawah batas maksimum residu pestisida, red),” bebernya. Syarat pembuatan sertifikat ini, jelas Rinrin, telah memiliki registrasi kebun atau lahan dan telah melakukan satu siklus proses produk pangan hasil pertanian sesuai syarat yang ditetapkan. ”Seperti akhir 2019 lalu, sertifikat diberikan kepada Poktan Wanalestari yang hasil ujinya di bawah batas maksimum residu pestisida pada buah manggis,” jelasnya. (yos/c/feb/run)