Senin, 22 Desember 2025

UPT PMPS DKP Urus Sertifikasi Jaminan Mutu Pangan

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 18:50 WIB

METROPOLITAN - Unit Pelayanan Teknis Pengujian Mutu Pangan Segar, Dinas Ketahanan Pangan (UPT PMPS DKP) Kabupaten Bogor mem­buka layanan pembuatan sertifikat jaminan mutu. Kasubag TU UPT PMPS DKP Rinrin mengatakan, ada em­pat poin yang ditekankan dalam sertifikasi. Di antara­nya memberikan jaminan keamanan mutu, memberi­kan jaminan dan perlindun­gan bagi masyarakat, mem­permudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan pangan produk. ”Termasuk di dalamnya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk,” je­lasnya kepada Metropolitan, Senin (19/10). Rinrin menyebut sertifikat ini sebagai bukti bahwa pelaku usaha, bahkan pe­tani, sudah memenuhi per­syaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan secara konsiten. ”Ada tiga sertifikat, Prima 1, 2 dan 3 yang dikeluarkan. Seperti, sertifikat Prima 1 yang diberikan kepada pela­ku usaha yang dihasilkan dan sudah memenuhi aspek kea­manan pangan untuk dikon­sumsi (di bawah batas mak­simum residu pestisida, red),” bebernya. Syarat pembuatan sertifikat ini, jelas Rinrin, telah me­miliki registrasi kebun atau lahan dan telah melakukan satu siklus proses produk pangan hasil pertanian se­suai syarat yang ditetapkan. ”Seperti akhir 2019 lalu, sertifikat diberikan kepada Poktan Wanalestari yang hasil ujinya di bawah batas maksimum residu pestisida pada buah manggis,” jelasnya. (yos/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X