METROPOLITAN - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IX tengah merealisasikan Sertifikasi Kompetensi Produsen Hortikultura. Kepala UPT Wilayah IX Rika Roamer menjelaskan saat ini Wilayah IX membawahi Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Babakanmadang, Bojonggede dan Tajurhalang. ”Sedang kami fokuskan untuk pembuatan sertifikasi. Semoga berjalan baik untuk kelompok lainnya,” tuturnya kepada Metropolitan, Senin (2/11). Adapun, sambung Rika, produsen dan pengedar benih merupakan komponen yang paling menentukan dalam kualitas produksi tanaman. ”Karena itu, produsen dan pengedar benih tidak sembarang orang bisa melakukannya. Produsen harus memiliki sertifikasi kompetensi sebagai produsen benih hortikultura, lalu menjadi penjual bibit pun harus memiliki sertifikasi kompetensi sebagai pengedar benih hortikultura,” bebernya. Kelompok Tunas Hijau Sukahati dan Taruna Tani Bogor Milenial Farmer di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, menyadari pentingnya sertifikasi kompetensi produsen dan pengedar benih hortikultura. Dengan adanya sertifikat ini, langkah mereka untuk berjualan benih hortikultura menjadi panjang. Selain bisa menjangkau pemasaran dalam negeri, juga bisa luar negeri (ekspor, red). ”Alhamdulillah per 16 Oktober 2020 sebanyak 19 petani bibit Sukahati sudah memiliki sertifikat kompetensi pengedar benih hortikultura, sedangkan satu orang lainnya memiliki sertifikasi kompetensi sebagai produsen benih hortrikultura,” terangnya. Sertifikasi ini melindungi petani dan penjual bibit hortikultura dan menjamin bahwa yang dijual petani adalah benar adanya, berkualitas dan bagus. ”Bukan tanaman abal-abal, pohon induknya telah disertifikasi dan keahlian sudah teruji. Petani dan pengedar benih di kelompok Tunas Hijau Sukahati dan Bogor Milenial Farmer merupakan petani yang sudah terdaftar dalam SIMLUHTAN dan terdaftar di BPSB Provinsi Jawa Barat,” jelasnya. Proses sertifikasi ini membutuhkan persyaratan fotokopi KTP pemohon, NPWP, surat keterangan domisili usaha, peta lokasi kebun dan lapak dagang. Termasuk surat permohonan mengajukan sertifikat, surat kesanggupan untuk mengedarkan benih/bibit bermutu dan surat pernyataan mematuhi perundang-undangan yang berlaku. ”Dengan modal ini, petani/penjual bibit bisa memperoleh sertifikat sebagai pengedar benih/bibit. Sebagai informasi, dalam bahasa hortikultura tidak dikenal adanya penjual bibit, tetapi adanya pengedar benih hortikultura,” tandasnya. (yos/c/feb/run)