Senin, 22 Desember 2025

Petani Hortikultura Wajib Kantongi Sertifikat Kompetensi

- Rabu, 4 November 2020 | 16:04 WIB

METROPOLITAN - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IX tengah merealisasikan Sertifikasi Kompetensi Produsen Hor­tikultura. Kepala UPT Wilayah IX Rika Roamer menjelaskan saat ini Wilayah IX membawahi Ke­camatan Cibinong, Sukaraja, Babakanmadang, Bojong­gede dan Tajurhalang. ”Sedang kami fokuskan untuk pem­buatan sertifikasi. Semoga berjalan baik untuk kelompok lainnya,” tuturnya kepada Metropolitan, Senin (2/11). Adapun, sambung Rika, produsen dan pengedar benih merupakan komponen yang paling menentukan dalam kualitas produksi tanaman. ”Karena itu, produsen dan pengedar benih tidak sem­barang orang bisa melakukan­nya. Produsen harus memi­liki sertifikasi kompetensi sebagai produsen benih hor­tikultura, lalu menjadi pen­jual bibit pun harus memi­liki sertifikasi kompetensi sebagai pengedar benih hor­tikultura,” bebernya. Kelompok Tunas Hijau Su­kahati dan Taruna Tani Bogor Milenial Farmer di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, menyadari pentingnya sertifi­kasi kompetensi produsen dan pengedar benih hortikultura. Dengan adanya sertifikat ini, langkah mereka untuk ber­jualan benih hortikultura menjadi panjang. Selain bisa menjangkau pemasaran dalam negeri, juga bisa luar negeri (ekspor, red). ”Alhamdulillah per 16 Oktober 2020 seba­nyak 19 petani bibit Suka­hati sudah memiliki sertifikat kompetensi pengedar benih hortikultura, sedangkan satu orang lainnya memiliki ser­tifikasi kompetensi sebagai produsen benih hortrikultura,” terangnya. Sertifikasi ini melindungi petani dan penjual bibit hor­tikultura dan menjamin bahwa yang dijual petani adalah benar adanya, berkualitas dan bagus. ”Bukan tanaman abal-abal, pohon induknya telah disertifikasi dan keahlian su­dah teruji. Petani dan peng­edar benih di kelompok Tunas Hijau Sukahati dan Bogor Milenial Farmer merupakan petani yang sudah terdaftar dalam SIMLUHTAN dan ter­daftar di BPSB Provinsi Jawa Barat,” jelasnya. Proses sertifikasi ini mem­butuhkan persyaratan foto­kopi KTP pemohon, NPWP, surat keterangan domisili usaha, peta lokasi kebun dan lapak dagang. Termasuk surat permohonan mengajukan sertifikat, surat kesanggupan untuk mengedarkan benih/bibit bermutu dan surat per­nyataan mematuhi perundang-undangan yang berlaku. ”Dengan modal ini, petani/penjual bibit bisa mempero­leh sertifikat sebagai pengedar benih/bibit. Sebagai infor­masi, dalam bahasa hortikul­tura tidak dikenal adanya penjual bibit, tetapi adanya pengedar benih hortikultura,” tandasnya. (yos/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X