METROPOLITAN - Ketua Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan pengelolaan dana wakaf wajib dilakukan secara transparan. Hal itu diungkapkan saat menghadiri acara Pembinaan Pimpinan Majelis Taklim dan Nadzir Wakaf yang diselenggarakan di Hotel Onih Bogor, kemarin. Menurutnya, wakaf merupakan bagian dari perilaku sedekah yang berpotensi mewujudkan peningkatan kesejahteraan dengan merata dan berkelanjutan di masyarakat, sehingga pengelolaan perilaku ini harus dioptimalkan agar berdampak lebih luas dan berkelanjutan. “Wakaf sebagai instrumen filantropi yang berasal dari syariat Islam perlu dioptimalkan melalui pengelolaan secara produktif dengan berorientasi pada dampak positif bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, serta berpedoman pada aturan syariah dengan pemanfaatan teknologi digital Revolusi Industri 4.0. Salah satunya adalah teknologi blockchain,” katanya. Teknologi blockchain lewat sistem penyimpanan data multiserver yang dilindungi kriptograf mampu mencatat setiap perubahan data yang terjadi. Lewat blockchain pula, beban administrasi wakaf bisa diminimalisasidan membuat transaksinya lebih transparan. “Dengan adanya transparansi maka mustahil terjadi penipuan. Donatur wakaf juga bisa mengecek sendiri status pembayaran wakafnya. Implementasi blockchain untuk wakaf uang diharapkan mampu mendorong tumbuhnya donatur wakaf baru,” ucap Neng Eem. Ia menuturkan, Revolusi Industri 4.0 adalah kesempatan bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia untuk lebih maju secara ekonomi. Untuk itu, Indonesia harus segera melakukan penggalian potensi wakaf dengan cepat karena masyarakat muslim Indonesia memiliki modal SDM, kreativitas dan inovasi yang cukup besar. “Tinggal bagaimana antara modal dan SDM dipertemukan dan dilakukan pendampingan sesuai kebutuhan,” tuturnya. Ia menambahkan, praktik wakaf yang disentuh dengan inovasi terkini mampu meluaskan maslahat wakaf kepada masyarakat luas melalui program-program wakaf produktif yang digulirkan. Dengan itu, pemangku kepentingan di bidang perwakafan, baik regulator, nazir hingga masyarakat luas dan global perlu membangun upaya kolaboratif agar pengelolaan wakaf di era 4.0 ini dapat diwujudkan. “Optimalisasi peran wakaf bagi pembangunan bangsa haruslah dikelola secara produktif sehingga memiliki dampak positif bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi sarana ibadah, namun juga solusi bagi permasalahan ekonomi di era Revolusi Industri 4.0 ini,” tandasnya. (*/rez/run)