METROPOLITAN - Bupati Bogor Ade Yasin mengajak semua unsur untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor mulai 3–20 Juli 2021, selaras dengan Instruksi Presiden tentang PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin secara virtual kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, pimpinan dan ketua ormas, serta pengurus organisasi lainnya, Sabtu (3/7). Merespons hal itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penerapan PPKM Darurat, baik oleh pusat maupun daerah. ”Mendukung penerapan PPKM Darurat, baik oleh pusat maupun Pemkab Bogor. Karena selaras dengan salah satu tujuan utama syariat, yaitu proteksi terhadap keselamatan jiwa,” ungkap Ketua PCNU Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimudiin, Senin (5/7). Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fatmahiyah Jonggol itu mendukung pemerintah untuk tidak ragu dalam mengambil kebijakan yang mendorong cepatnya penghentian pandemi Covid-19. Karena dalam pandangan agama (Islam, red), di antara fungsi utama pemerintah adalah memberikan kemaslahatan pada umat, walaupun mungkin kebijakan itu tidak popoler. ”Acuan kebijakan pemerintah adalah kemaslahatan rakyat,” ujarnya. Menurutnya, PPKM Darurat tidak menghalangi umat untuk ibadah, melainkan hanya memindahkan lokasi ibadah dari masjid, musala, ke rumah. Dan dari berjamaah di masjid ke berjamaah bersama keluarga di rumah. Tak lupa ia mengajak kepada umat Islam agar tidak panik menghadapi situasi pandemi ini. Tetapi juga jangan menganggap enteng. ”Menerapkan tawakkal dengan memaksimalkan ikhtiar. Serta memperbanyak doa kepada Allah SWT,” sambung Kiai Aim. Memperkuat pernyataan tersebut, tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor dan juga Wakil Ketua PCNU Kabupaten Bogor, Saepudin, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut harus didukung sebagai ikhtiar yang maksimal dalam menangani pandemi Covid-19. ”Penerapan PPKM Darurat adalah ikhtiar yang maksimal dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor,” pungkas Gus Udin, sapaan akrabnya. (yok/run)