Senin, 22 Desember 2025

Komisi Informasi Provinsi Jabar Lakukan Monev ke PPID Kabupaten Bogor

- Rabu, 3 November 2021 | 16:15 WIB

METROPOLITAN - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Ka­bupaten Bogor selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Do­kumentasi (PPID) utama. Tim Monev Komisi Infor­masi diterima langsung Ke­pala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Irwan Pur­nawan di ruang Rapat Ke­pala Diskominfo, Selasa (2/11). Untuk diketahui, Komisi Informasi Jabar juga melaku­kan uji petik kepada PPID Pembantu di Dinas Pendidi­kan Kabupaten Bogor. Komisioner Komisi Infor­masi Provinsi Jabar Dedi Dharmawan mengatakan, monev menjadi agenda rutin tahunan yang dilakukan Ko­misi Informasi Provinsi Jabar dalam meningkatkan pelaya­nan informasi dan keterbu­kaan informasi publik oleh badan publik. ”Transparansi dan akunta­bilitas informasi publik sang­at diperlukan untuk menga­tasi berbagai persoalan dan problematika yang terjadi di masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hasil monev ini jadi ca­tatan badan publik untuk melakukan sosialisasi lebih masif terhadap kelompok rentan seperti masyarakat di pelosok,” ungkap Dedi Dhar­mawan. Menurutnya, penilaian yang dilakukan sangat objektif ber­dasarkan fakta dan data. Ia juga berharap dengan Monev ini bukan pada persoalan pe­meringkatan, tetapi lebih pada bagaimana badan publik bertanggung jawab moril ke­pada masyarakat berkaitan dengan pelayanan informasi yang optimal. ”Keterbukaan informasi publik jadi solusi pelayanan publik. Melalui monev ini, kami ingin melihat bagai­mana implementasi dari ba­dan publik dalam memberi­kan pelayanan informasi,” tuturnya. Kepala Diskominfo Kabu­paten Bogor Irwan Purnawan mengaku berterima kasih atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jabar ke PPID Kabu­paten Bogor. Ia berharap ke­hadiran Komisi Informasi jadi motivator dan mentor PPID Kabupaten Bogor untuk menambah kapasitas dan kapabilitas dalam menanga­ni informasi publik di Kabu­paten Bogor. ”Berdasarkan data dari Ja­nuari hingga Agustus 2021, jumlah pemohon informasi publik yang masuk PPID ut­ama berjumlah 70 pemohon, yang terdiri dari 68 pemohon informasi berkala dan dua pemohon informasi setiap saat. Alhamdulillah dari 70 pemohon, 67 sudah dipenuhi dan tiga pemohon ditolak dengan alasan dua permo­honan tidak dikuasakan dan satu permohonan tidak mengi­si formulir,” bebernya. Ia juga berharap dengan monev ini,Diskominfo Kabu­paten Bogor selaku PPID utama bisa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor. (*/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X