METROPOLITAN - Mewakili bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) se-Kabupaten Bogor Tahun 2022, yang diselenggarakan di Bigland Sentul Hotel, Babakanmadang, Senin (28/3). Burhanudin mengungkapkan, ajakan berzakat adalah sebagai salah satu ketentuan syariah. Bukan semata-mata kewajiban antarumat, tetapi manifestasi relasi sosial umat sebagai wujud ketakwaan dalam mewujudkan keadilan sosial. Menurutnya, pengelolaan zakat yang akuntabel dan transparan akan meningkatkan minat masyarakat untuk menjadikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pilihan utama dalam menyalurkan zakat, sehingga akan mendorong para muzaki mengeluarkan zakatnya. Burhanudin menerangkan, sebagai institusi resmi yang diberi kewenangan mengumpulkan dana zakat, Baznas diharapkan berperan aktif dalam membantu program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Rapat koordinasi pengelola Unit Pengumpul Zakat ini menjadi penting untuk menguatkan konsolidasi dan kinerja para pengumpul zakat, baik pada perangkat daerah, kecamatan, sampai tingkat kelurahan dan desa. Saya harap kegiatan ini dapat memaksimalkan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, baik dalam penghimpunan dan pendistribusian maupun pendayagunaan zakat di Kabupaten Bogor,” ungkapnya. Sehingga, tambahnya, dapat meningkatkan daya guna zakat untuk wujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi serta menanggulangi kemiskinan. Untuk itu, ia meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang beragama Islam di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di semua tingkatan, termasuk perangkat desa untuk membayarkan zakatnya melalui Baznas. “Zakat, infak, dan sedekah tidak akan mengurangi harta, justru menambah keberkahan, menambah dan mengembangkan rezeki. Bupati Bogor sudah meluncurkan Perbup No 49 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat untuk dioptimalisasi. Tingkatkan sosialisasi melalui imbauan, pasang banner di beberapa titik, terlebih jelang Ramadan untuk menjaga kesucian Ramadan,” terang Burhanudin. Burhanudin menjelaskan zakat ini adalah pengelolaan dana umat untuk kesejahteraan umat pula. Zakat ini bisa dialokasikan untuk beberapa program seperti, membangun rumah singgah, bantuan kematian untuk kaum duafa, tokoh masyarakat, petugas zakat, hingga pensiunan. Lalu bisa dialokasikan untuk bantuan paket sembako bagi pondok-pondok pesantren. Ini adalah salah satu wujud pembangunan, atau biaya untuk membangun, khususnya dalam bidang kesalehan dan keagamaan. “Saya minta pemerintah kecamatan bisa mengelola zakat dengan maksimal, karena zakat ini merupakan salah satu sumber pembiayaan yang bisa untuk membina dan menyejahterakan masyarakat. Saya minta pengelolaan zakatnya harus melalui Baznas supaya disalurkannya jelas. Kami harap Baznas betul-betul bisa menyentuh yang paling bawah,” pintanya. Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bogor KH Lesmana mengatakan, rakor ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kabupaten Bogor dan semangat kebersamaan dalam meningkatkan zakat. Semangat kebersamaan antara Baznas dengan Pemkab Bogor diharapkan senantiasa terjalin melalui kegiatan ini. “Dengan komunikasi yang baik, infak, zakat, dan sedekah dalam mendukung Pemkab Bogor kini semakin jelas dengan telah diterbitkannya Perbup Nomor 49 Tahun 2022 tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah pegawai lingkungan Pemkab Bogor dan BUMD Kabupaten Bogor,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, ia juga ingin meningkatkan semangat dan peran Baznas dalam mewujudkan Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban dengan program yang selaras dengan Baznas. Yakni, Bogor Takwa, Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Peduli, dan Bogor Makmur. Ada agenda Baznas Kabupaten Bogor, khususnya Ramadan 1443 H dalam penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah dan dana sosial keagamaan, yakni program penghimpunan. Antara lain, pembayaran zakat SKPD, Direksi BUMD dan kepala intansi vertikal, serta optimalisasi zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul melalui UPJ desa dan kecamatan, dan zakat fitrah yang dihimpun melalui SKPD, UPZ BUMD, UPZ instansi vertikal, kecamatan, dan kelurahan. “Untuk program pendistribusian yakni, tenaga sukwan Pemkab Bogor, penyaluran pesapon pada 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, penyaluran zakat fisabilillah dan bantuan rutin mustahik,” pungkasnya. Sebagai informasi, turut hadir dalam kegaiatan tersebut ketua MUI Kabupaten Bogor dan komisioner Baznas Kabupaten Bogor. (*/eka/run)