Senin, 22 Desember 2025

Sekda Minta ASN Kelola Zakat demi Masyarakat

- Selasa, 29 Maret 2022 | 16:01 WIB

METROPOLITAN - Mewa­kili bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin hadiri Rapat Ko­ordinasi (Rakor) Unit Peng­umpulan Zakat (UPZ) se-Kabupaten Bogor Tahun 2022, yang diselenggarakan di Big­land Sentul Hotel, Babakan­madang, Senin (28/3). Burhanudin mengungkap­kan, ajakan berzakat adalah sebagai salah satu ketentuan syariah. Bukan semata-mata kewajiban antarumat, tetapi manifestasi relasi sosial umat sebagai wujud ketakwaan dalam mewujudkan keadilan sosial. Menurutnya, pengelolaan zakat yang akuntabel dan transparan akan meningkat­kan minat masyarakat untuk menjadikan Badan Amil Za­kat Nasional (Baznas) sebagai pilihan utama dalam meny­alurkan zakat, sehingga akan mendorong para muzaki mengeluarkan zakatnya. Burhanudin menerangkan, sebagai institusi resmi yang diberi kewenangan mengum­pulkan dana zakat, Baznas diharapkan berperan aktif dalam membantu program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan, sebagai­mana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelo­laan Zakat. “Rapat koordinasi peng­elola Unit Pengumpul Zakat ini menjadi penting untuk menguatkan konsolidasi dan kinerja para pengumpul zakat, baik pada perangkat daerah, kecamatan, sampai tingkat kelurahan dan desa. Saya ha­rap kegiatan ini dapat memak­simalkan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, baik dalam penghimpunan dan pendistribusian maupun pendayagunaan zakat di Ka­bupaten Bogor,” ungkapnya. Sehingga, tambahnya, dapat meningkatkan daya guna za­kat untuk wujudkan kesejah­teraan masyarakat dan men­gurangi serta menanggulangi kemiskinan. Untuk itu, ia meminta kepada para Apara­tur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang beragama Islam di lingkup Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor di semua tingkatan, termasuk perangkat desa untuk membayarkan zakatnya melalui Baznas. “Zakat, infak, dan sedekah tidak akan mengurangi harta, justru menambah keberkahan, menambah dan mengembang­kan rezeki. Bupati Bogor sudah meluncurkan Perbup No 49 Tahun 2022 tentang Pengelo­laan Zakat untuk dioptimali­sasi. Tingkatkan sosialisasi melalui imbauan, pasang banner di beberapa titik, ter­lebih jelang Ramadan untuk menjaga kesucian Ramadan,” terang Burhanudin. Burhanudin menjelaskan zakat ini adalah pengelolaan dana umat untuk kesejahte­raan umat pula. Zakat ini bisa dialokasikan untuk be­berapa program seperti, membangun rumah singgah, bantuan kematian untuk kaum duafa, tokoh masyarakat, petugas zakat, hingga pen­siunan. Lalu bisa dialokasikan untuk bantuan paket sembako bagi pondok-pondok pesantren. Ini adalah salah satu wujud pembangunan, atau biaya untuk membangun, khusus­nya dalam bidang kesalehan dan keagamaan. “Saya minta pemerintah kecamatan bisa mengelola zakat dengan maksimal, ka­rena zakat ini merupakan salah satu sumber pembi­ayaan yang bisa untuk mem­bina dan menyejahterakan masyarakat. Saya minta peng­elolaan zakatnya harus mela­lui Baznas supaya disalurkan­nya jelas. Kami harap Baznas betul-betul bisa menyentuh yang paling bawah,” pintanya. Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bogor KH Les­mana mengatakan, rakor ini dilakukan untuk mengopti­malisasi pengumpulan dan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kabupaten Bogor dan semangat keber­samaan dalam meningkatkan zakat. Semangat kebersama­an antara Baznas dengan Pemkab Bogor diharapkan senantiasa terjalin melalui kegiatan ini. “Dengan komunikasi yang baik, infak, zakat, dan sedekah dalam mendukung Pemkab Bogor kini semakin jelas dengan telah diterbitkannya Perbup Nomor 49 Tahun 2022 tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah pegawai lingkungan Pemkab Bogor dan BUMD Kabupaten Bogor,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, ia juga ingin meningkatkan seman­gat dan peran Baznas dalam mewujudkan Kabupaten Bo­gor termaju, nyaman, dan berkeadaban dengan program yang selaras dengan Baznas. Yakni, Bogor Takwa, Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Peduli, dan Bogor Makmur. Ada agenda Baznas Kabu­paten Bogor, khususnya Ra­madan 1443 H dalam peng­himpunan dana zakat, infak, dan sedekah dan dana sosial keagamaan, yakni program penghimpunan. Antara lain, pembayaran zakat SKPD, Di­reksi BUMD dan kepala in­tansi vertikal, serta optimali­sasi zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul melalui UPJ desa dan kecamatan, dan za­kat fitrah yang dihimpun melalui SKPD, UPZ BUMD, UPZ instansi vertikal, keca­matan, dan kelurahan. “Untuk program pendistri­busian yakni, tenaga sukwan Pemkab Bogor, penyaluran pesapon pada 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, penyalu­ran zakat fisabilillah dan ban­tuan rutin mustahik,” pung­kasnya. Sebagai informasi, turut ha­dir dalam kegaiatan tersebut ketua MUI Kabupaten Bogor dan komisioner Baznas Ka­bupaten Bogor. (*/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X