METROPOLITAN - Pemkab Bogor segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Hal itu bertujuan memperkuat eksistensi pondok pesantren, sehingga pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya. Demikian yang disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Jumat (8/4). Ade Yasin mengatakan, Perda Pondok Pesantren ini akan segera diterbitkan karena merupakan amanat Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan. Ade Yasin menyebut di Kabupaten Bogor terdapat kurang lebih total 1.365 pendidikan pesantren yang terdiri dari pondok salafiyah sebanyak 829 pesantren, pondok pesantren modern sebanyak 528, dan muadalah enam pesantren. Keberadaan ponpes tersebut tentunya memiliki hak yang sama seperti lembaga-lembaga lainnya dan memerlukan regulasi dan payung hukum. Selain sebagai memperkuat Karsa Berkeadaban, harapan lain dengan diterbitkannya Perda Pesantren ini akan berdampak pada naiknya angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah mendorong pondok pesantren, baik modern maupun salafiyah, menerapkan pendidikan satuan muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2019. “Pemda Bogor juga mendorong pondok pesantren di Kabupaten Bogor menerapkan sistem pendidikan muadalah sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2019, sehingga santri-santrinya bisa terdaftar sebagai peserta didik. Dan kehadiran Perda Pesantren ini dapat memperkuat hal tersebut,” terang Ade Yasin. (*/eka/run)