Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Bogor segera Terbitkan Perda Pondok Pesantren, Perkuat Karsa Bogor Berkeadaban

- Selasa, 12 April 2022 | 16:01 WIB

METROPOLITAN - Pemkab Bogor segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Hal itu bertujuan memperkuat ek­sistensi pondok pesantren, sehingga pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelen­ggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya. Demikian yang disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Jumat (8/4). Ade Yasin mengatakan, Per­da Pondok Pesantren ini akan segera diterbitkan karena merupakan amanat Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan. Ade Yasin menyebut di Ka­bupaten Bogor terdapat kurang lebih total 1.365 pendidikan pesantren yang terdiri dari pondok salafiyah sebanyak 829 pesantren, pondok pe­santren modern sebanyak 528, dan muadalah enam pesan­tren. Keberadaan ponpes tersebut tentunya memiliki hak yang sama seperti lem­baga-lembaga lainnya dan memerlukan regulasi dan payung hukum. Selain sebagai memperkuat Karsa Berkeadaban, harapan lain dengan diterbitkannya Perda Pesantren ini akan ber­dampak pada naiknya angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor. Pemerin­tah daerah mendorong pon­dok pesantren, baik modern maupun salafiyah, menerap­kan pendidikan satuan mua­dalah sebagaimana keten­tuan UU Nomor 18 Tahun 2019. “Pemda Bogor juga mendo­rong pondok pesantren di Kabupaten Bogor menerapkan sistem pendidikan muadalah sebagaimana amanat UU No­mor 18 Tahun 2019, sehingga santri-santrinya bisa terdaftar sebagai peserta didik. Dan kehadiran Perda Pesantren ini dapat memperkuat hal tersebut,” terang Ade Yasin. (*/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X