METROPOLITAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Cipambuan, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, tengah mempersiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk calon kepala desa (kades) baru yang rencananya akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Desember 2022. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, ada empat dasar dalam penyelenggaraan PAW ini yang menjadi dasar memilih kades. ”Kita juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Renaldi. Tak hanya itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa. ”Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penetapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebab Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa,” bebernya. Sementara itu, Pjs Kades Cipambuan Mulyadi mengaku telah membentuk panitia PAW calon kades baru. “Panitia PAW sudah terbentuk,” katanya. Ia menjelaskan besar kemungkinan PAW untuk calon kades Cipambuan akan dilaksanakan di akhir 2022. “Sepertinya bakal ada tiga calon nanti yang bakal mendaftar, prediksi saya. Jika nanti lebih dari tiga calon yang mendaftar, akan ada tes tambahan dari Pemerintah Kecamatan Babakanmadang,” pungkasnya. (*/eka/run)