METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan diseminasi audit stunting tingkat Kabupaten Bogor 2022. Hal itu guna mempercepat penurunan angka stunting melalui Rencana Aksi Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI), dengan pendekatan keluarga berisiko stunting pada aksi ketujuh konvergensi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (7/11). Diseminasi audit stunting di Kabupaten Bogor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021–2024, kemudian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan Keputusan Ketua Pelaksana Tim PPS Kabupaten Bogor Nomor 463/0724-DP3AP2KB tentang Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Bogor Tahun 2022, untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Bogor dengan target 14% di 2024. Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa lebih serius dan mendukung aksi penurunan angka stunting di Kabupaten Bogor. Bila perlu penanganannya dilakukan seperti penanganan Covid-19 yang diperkuat peran Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Stunting di Kabupaten Bogor. “Penanganan stunting ini harus fokus dan serius dilakukan. Terlebih audit stunting ini merupakan bagian RAN-PASTI. Semua harus mendukung dan dilakukan secara bersama-sama agar percepatan penurunan stunting ini bisa dilaksanakan secara optimal,” ungkap Iwan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Nurhayati menerangkan, diseminasi audit stunting tingkat Kabupaten Bogor bertujuan mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan, dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa. Kemudian menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus, dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa. Lalu memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus, serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. “Audit kasus stunting telah kami laksanakan dalam bentuk pertemuan sebanyak dua kali dalam satu tahun oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bogor. Selanjutnya kita lakukan identifikasi jumlah kasus penyebab, tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat efektivitas, serta kendala yang terjadi, merumuskan solusi terhadap permasalahan, evaluasi hasil tindak lanjut yang bertujuan memberikan rekomendasi bagi tindakan penanganan yang tepat pada kasus stunting,” jelas Nurhayati. Menurutntya, rangkaian pelaksanaan audit stunting dimulai dengan sosialisasi internal dan penyiapan data, identifikasi sasaran dan identifikasi jumlah kasus faktor dan risiko, verifikasi data kasus terpilih, seleksi kasus, melaksanakan kunjungan lapangan dan kajian audit kasus stunting, rekomendasi tim pakar, dan diseminasi. “Pelaksanaan audit stunting di Kabupaten Bogor diawali sosialisasi dan sinkronisasi data dan sasaran yang bersumber dari pendataan keluarga di 2021 yang sudah diverifikasi dan divalidasi, disandingkan dengan data Dinkes melalui data EEFGM,” pungkasnya. (*/eka/run)