METROPOLITAN.ID - Puluhan Ribu Anggota Koperasi Simpan Sejahtera Bersama (KSP SB) yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) perwakilan Bandung Raya dan Priangan menyerukan menyuarakan 5 poin tuntutan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat.
Kordinator perwakilan anggota Bandung Raya dan Priangan Timur Ricky K Yudhaswara mengatakan, pihaknya yang membawahi 26 anggota berkomitmen mengawal perkara KSP SB hingga tuntas.
Ricky mengakui rencana awal ribuan anggota KSP SB akan melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Bandung pada 31 Agustus 2023 lalu.
Namun setelah koordinasi dengan polisi, aksi batal terlaksana demi menjaga kondusifitas tetapi tetap menyerukan tuntutan.
Dalam mengawal proses banding, kata Ricky, para anggota KSP SB menyuarakan 5 tuntutan dan berharap menjadi pertimbangan Majlis Hakim dalam memutuskan perkara KSP SB.
"Hakim Pengadilan Tinggi harus mempertimbangkan pandangan kesaksian Ahli Koperasi dan Ahli Pidana bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana dikasus KSP SB ini sehingga tidak ada juga TPPU (Tindakan Pidana Pencucian Uang,red)," kata Ricky, Minggu 3 September 2023.
Baca Juga: Kronologi Pelajar Cibungbulang Tewas Tenggelam di Curug Cigamea Bogor
Ricky juga meminta majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan atas nama hukum pada seluruh Anggota KSP SB dan masyarakat luas.
Yakni upaya pidana terhadap koperasi saat sudah ada putusan perdata yang bersifat khusus adalah tindakan kerusakan dan pencemaran nama baik koperasi.
Sebab, jelas dia, ada beberapa alasan.
Pertama Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sebelumnya merupakan koperasi terbesar di Jawa Barat dan nomor 8 terbaik se-Indonesia.
"Itu sangat jelas dan terbukti, KSP SB memiliki banyak prestasi dan penghargaan tinggi koperasi, bahkan mendapat penghargaan Satya Lancana Wira Karya dari Presiden Rai pada pimpinannya Iwan Setiawan," ungkapnya.