Dalam pernyataannya, Firli menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan memohon kepada Presiden untuk menerima permohonan pengunduran dirinya, sambil meminta maaf atas segala hal.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2023, DPRD Kota Bogor Galakkan Tradisi Sholawat dan Dzikir
Hal tersebut dikatakan Novel Baswedan sebagai modus lama Firli Bahui untuk menghindari sanksi terkait dugaan pelanggaran etika yang tengah diproses oleh Dewan Pengawas KPK.***