Minggu, 21 Desember 2025

Giliran Mahasiswa Banten Laporkan Jokowi ke Bawaslu : Dia Nggak Masuk Tim Kampanye Prabowo Gibran

- Kamis, 1 Februari 2024 | 08:56 WIB
Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) resmi melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (suara.com)
Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) resmi melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (suara.com)

METROPOLITAN.ID - Sejumlah mahasiswa Banten yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) resmi melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu 31 Januari 2024.

Laporan mahasiswa Banten ini terkait pose dua jari di kendaraan kepresidenan berplat RI-1, saat kunjungan kerja Jokowi di wilayah Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Mengutip dari suara.com, Koordinator AMPB Shandi Martha Praja mengatakan, pelaporan mereka didasarkan Pasal 10 UU tentang Pemilu, yang mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.

Baca Juga: Masalah Akses Internet, Cawapres Gibran Bandingkan Kabupaten Bogor dengan Kota Solo

Padahal, kata dia, Jokowi tidak masuk tim kampanye Prabowo Gibran alias idak masuk dalam susunan Tim Pemenangan Nasional atau TPN Prabowo-Gibran yang terdaftar di KPU.

“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Jokowi bukanlah tim kampanye Prabowo-Gibran,” kata dia, dikutip dari suara.com, Rabu 31 Januari 2024.

Di sisi lain, sambung Shandi, sampai saat ini Jokowi juga belum mengajukan cuti sebagai presiden untuk melaksanakan kampanye.

Baca Juga: Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Ria Ricis Tuntut 3 Hal Ini

“Presiden Joko Widodo sampai hari ini belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” ujar dia.

Sebagai Kepala Negara, kata Shandi, seharusnya Jokowi paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubenur, Bupati, dan Walikota harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Misalnya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pj Bupati Asmawa Tosepu Sebut Produktivitas Pertanian di Kabupaten Bogor Turun, Ini Penyebabnya

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tukas Shandi.

Shandi mengatakan, pihaknya berharap Bawaslu dapat memanggil dan memeriksa Jokowi atas dugaan pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X