Minggu, 21 Desember 2025

Heboh Belasan Calon Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN

- Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:48 WIB
Ilustrasi paskibraka putri. (Pemkab Tangerang)
Ilustrasi paskibraka putri. (Pemkab Tangerang)

METROPOLITAN.ID - Adanya 18 calon paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa 13 Agustus 2024 kini bikin heboh masyarakat.

Hal itu pun mendapat respons Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menyayangkan adanya 18 calon paskibraka puteri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Empat Teman Armor Toreador Ikut Diperiksa Polisi Karena Ada di Hotel saat Penangkapan

"BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.

Gousta menyebut, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

Sebab itu, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang paskibraka puteri mengenakan jilbab.

Baca Juga: Empat Teman Armor Toreador Ikut Diperiksa Polisi Karena Ada di Hotel saat Penangkapan

Ia berharap BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

"Kami, pengurus pusat meminta klarifikasi dari BPIP selaku penanggungjawab program kenapa hal ini bisa terjadi, dan kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang," ungkap dia.

Gousta pun meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbab.

Baca Juga: Jaga Kebersihan Pasar Jambu Dua, Perumda PPJ Kota Bogor Libatkan Pihak Ketiga

"Yang biasa mengenakan hijab harus mengenakan hijab, tidak boleh lagi dihalang-halangi," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Wakil Sekjen PPI Irwan Indra menjelaskan kejadian ini baru pertama kali terjadi sejak tahun 2002.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X