Hal tersebut merupakan bentuk protes dan juga upaya dari masyarakat di Indonesia mengenai RUU Pilkada yang dilakukan DPR RI.
DPR diduga telah menganulir keputusan dari MK yang menetapkan ambang batas dan juga batas usai pencalonan kepala daerah yang dilakksanakan pada saat rapat kerja Rabu, 21 Agustus 2024.
Bahkan rapat tersebut dikatakan sangat cepat lantaran dimulai pada pukul 13.00 WIB dan pada pukul 19.00 WIB keputusan sudah diambil.
Sampai saat bahkan massa terus berdatangan ke depan Gedung DPR di Jakarta untuk mengikuti aksi demo tersebut.
Netizen juga ikut menyuarakan Demokrasi melalui media sosial dengan sampai menjadi trending topik di berbagai media sosial.***