Minggu, 21 Desember 2025

PPN 12 Persen Dikecam! Sri Mulyani Tetap Naikkan di 2025?

- Senin, 18 November 2024 | 15:01 WIB
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati)

Kebijakan kenaikan PPN ini memang telah dipastikan oleh pemerintah berdasarkan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan pada 2021.

Meski demikian, masyarakat terus menyuarakan keberatannya, dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini atau mencari alternatif lain yang lebih tidak memberatkan rakyat kecil.

Baca Juga: Sah! Putri Andika Perkasa Angela Menikah dengan Iptu Hafiz di Cipayung

Terlihat PPN 12persen itu sudah mulai trending di X atau yang sebelumnya Twitter. Beberapa komentar mencerminkan kemarahan dan rasa frustrasi dari masyarakat.

"Kalian para pejabat juga harus dipangkas juga gaji dan fasilitasnya, jangan cuman rakyat terus yang dirampok!," tulis pengguna X @Yaaa***.

Tidak hanya itu, ada juga netizen yang mengkritik kebijakan ini dengan membandingkannya dengan negara-negara lain.

Baca Juga: Tanah Longsor di Kampung Muara Kota Bogor, Akses Jalan Warga Terputus

"Ya ampun. Negara lain memangkas anggaran dan meringankan beban rakyat. Di sini kok nambahin beban ke rakyat terus?," jelas @Crunc****.

"kalau benar terjadi pajak naik, gw mau berenti jadi WNI mending gw ga punya negara dah," tandas @selam***.

Sementara itu, PPN adalah pajak yang dikenakan setiap kali kita melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Kenaikan tarif PPN ini memang menjadi salah satu topik hangat yang dibicarakan publik menjelang diberlakukannya pada awal tahun 2025.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan di Kota Bogor, Pasangan Dedie-Jenal Bakal Lanjutkan Rencana Pembangunan Stoplet Sukaresmi

Rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen ini dianggap bisa berimbas langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, yang tentu akan dirasakan oleh masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X