Senin, 22 Desember 2025

Gegara Kasus Pengelolaan TPA Rawa Kucing, Eks Kepala DLH Kota Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

- Jumat, 6 Desember 2024 | 21:56 WIB
Gegara kasus TPA Rawa Kucing, penyidik Gakkum KLH resmi menetapkan eks Kepala DLH Kota Tangerang sebagai tersangka (Ist)
Gegara kasus TPA Rawa Kucing, penyidik Gakkum KLH resmi menetapkan eks Kepala DLH Kota Tangerang sebagai tersangka (Ist)

METROPOLITAN.ID - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, TS (51), sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Jumat 6 Desember 2024.

TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

"TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar," kata Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

Baca Juga: Atlet NPCI Bogor Siap Berlaga di Piala Pj Gubernur Jabar 2024

Rasio menyebutkan bahwa TS berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

Jika terbukti, tersangka dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup.

Baca Juga: Polres Bogor Dalami Kondisi Kejiwaan Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi

Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif.

Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.

Baca Juga: Serum yang Mengandung Air Beras, Buat Kulit Cerah dan Awet Muda

"Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas," ujar Yazid.

TPA Rawa Kucing dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X