Minggu, 21 Desember 2025

Gegara Kasus Pengelolaan TPA Rawa Kucing, Eks Kepala DLH Kota Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

- Jumat, 6 Desember 2024 | 21:56 WIB
Gegara kasus TPA Rawa Kucing, penyidik Gakkum KLH resmi menetapkan eks Kepala DLH Kota Tangerang sebagai tersangka (Ist)
Gegara kasus TPA Rawa Kucing, penyidik Gakkum KLH resmi menetapkan eks Kepala DLH Kota Tangerang sebagai tersangka (Ist)

"Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," kata dia.

Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya.

Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat). Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).

KLHK menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X