Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Bentuk Satgas Premanisme, Apa Saja Tugas dan Fungsinya?

- Jumat, 9 Mei 2025 | 07:36 WIB
Ilustrasi Ormas.
Ilustrasi Ormas.

METROPOLITAN.ID - Pembentukan Satgas Premanisme oleh pemerintah pusat sedang menjadi perbincangan publik lantaran salah satu tugasnya mengawasi aktivitas Organisasi Masyarakat (Ormas). Apa saja

Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas Terpadu dengan tugas menangani premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan.

Satgas ini dibentuk guna menjaga ketertiban umum serta mendukung iklim investasi yang kondusif di berbagai daerah.

Baca Juga: Kelakar Bojan Hodak Ingin Persib Sapu Bersih Laga Sisa Meski Sudah Juara : Semangat Bonus Tambahan dari Manajemen

Satgas berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dengan keterlibatan beberapa instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa tugas utama Satgas ini adalah menegakkan regulasi yang telah ada, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas ormas.

Satgas memiliki tugas utama untuk menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.

Baca Juga: DP3AKB Jabar Pastikan Pelatihan Bela Negara di Barak Militer bagi Siswa Tetap Jaga Hak Anak dan Pendidikan

Tito Karnavian merinci bahwa ormas terbagi dalam dua kategori.

Pertama, Ormas berbadan hukum yang izinnya dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena mereka yang mengeluarkan izinnya.

Kedua, Ormas tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri. Tentu sanksi administratif menjadi wewenang Kemendagri jika ada pelanggaran.

Salah satu sanksi administratif yang bisa diberikan Kemendagri kepada ormas terdaftar adalah pencabutan status terdaftarnya. Akibatnya, ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah

Apabila pelanggaran masuk dalam ranah pidana, maka akan ditindak oleh kepolisian.

Di tingkat daerah, pelaksanaan Satgas ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya secara terpadu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X