Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Kematian Samson Preman Simpenan Sukabumi, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka

- Selasa, 25 Februari 2025 | 07:59 WIB
Dalam kasus meninggalnya Samson preman Simpenan Kabupaten Sukabumi yang dikeroyok massa, polisi menetapkan 6 orang tersangka (ist)
Dalam kasus meninggalnya Samson preman Simpenan Kabupaten Sukabumi yang dikeroyok massa, polisi menetapkan 6 orang tersangka (ist)

METROPOLITAN.ID - Dalam kasus pengeroyokan Huherlan alis Samson, Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Suherlan alias Samson (33 tahun), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam orang tersebut bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ya, benar. Dugaan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 6 orang tersangka," ujar Samian kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Promo Hotel Sahira di Kota Bogor Selama Ramadan, Ada Paket Nginap Plus Buka Puasa

Samian juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, korban Suherlan alias Samson diketahui merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). "Bahwa korban (Samson) merupakan ODGJ," kata dia.

Namun hingga berita ini tayang, belum diketahui lebih lengkap terkait motif dan identitas para tersangka. Dalam waktu dekat pihak Polres Sukabumi akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

Sebelumnya dibertiakan, kematian Suherlan alias Samson ini sempat membuat geger Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Polemik Meninggalnya Samson si Preman Simpenan dan Minimnya Anggaran Penanganan ODGJ di Kabupaten Sukabumi

Tubuh Samson tergeletak bersimbah darah penuh luka, tersiar kabar pria yang dijuluki preman ini dihabisi oleh massa pada Jumat petang 21 Februari 2025.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus ini di antaranya bambu runcing, balok kayu, besi beton, dan batu. Benda-benda ini ditemukan berlumuran darah berserakan tak jauh dari jasad samson yang tewas di pinggir jalan raya Cihaur Cidadap Simpenan.

Pasca kejadian, polisi membawa tubuh samson ke RS Kramat Jati Jakarta untuk dilakukan otopsi. (Satiri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X