Senin, 22 Desember 2025

Buruan Ikut! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 30 Juni 2025

- Minggu, 25 Mei 2025 | 05:00 WIB
Jangan sampai ketinggalan, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 diperpanjang hingga 30 Juni 2025 (bapenda.jabarprov.go.id)
Jangan sampai ketinggalan, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 diperpanjang hingga 30 Juni 2025 (bapenda.jabarprov.go.id)
  • Kantor Samsat Induk dan Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Outlet di pusat perbelanjaan
  • Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Meskipun tidak ada persyaratan khusus yang memberatkan, program ini memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak:

Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Kendaraan tidak dalam status blokir permanen di sistem administrasi pajak.

Baca Juga: Dua Jam Berjibaku, Sopir Truk yang Terjepit Kabin Kemudi Akibat Kecelakaan Berhasil Dievakuasi

Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli, yaitu STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.

Jika ingin melakukan balik nama kendaraan, wajib melampirkan bukti transaksi jual beli.

Program hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau pengesahan STNK. b

Sebagai informasi tambahan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki jatuh tempo pajak pada Desember 2025 sudah dapat membayar pada Juni 2025 agar bisa menikmati manfaat dari program pemutihan ini.

 

 

 

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X