- Kantor Samsat Induk dan Samsat Keliling
- Samsat Drive Thru
- Samsat Outlet di pusat perbelanjaan
- Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar
Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Meskipun tidak ada persyaratan khusus yang memberatkan, program ini memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak:
Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.
Kendaraan tidak dalam status blokir permanen di sistem administrasi pajak.
Baca Juga: Dua Jam Berjibaku, Sopir Truk yang Terjepit Kabin Kemudi Akibat Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli, yaitu STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
Jika ingin melakukan balik nama kendaraan, wajib melampirkan bukti transaksi jual beli.
Program hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau pengesahan STNK. b
Sebagai informasi tambahan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki jatuh tempo pajak pada Desember 2025 sudah dapat membayar pada Juni 2025 agar bisa menikmati manfaat dari program pemutihan ini.
***