METROPOLITAN.ID - Viral mobil mewah milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memiliki tunggakan pajak kendaraan yang nilainya tidak main-main.
Informasi ini langsung menyedot perhatian masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa besaran tunggakan pajaknya mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan untuk tahun 2024, Dedi Mulyadi mencantumkan kepemilikan tujuh unit alat transportasi dan mesin, yang terdiri dari beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Kini Penggugatnya Malah Ditetapkan Tersangka!
Tiga di antaranya merupakan mobil mewah, termasuk satu unit Lexus 4X4 AT yang dibeli dengan dana pribadi pada tahun 2023 senilai Rp1.950.000.000.
Mobil tersebut menjadi pusat perhatian publik usai diketahui memiliki tunggakan pajak senilai Rp42.233.200 per tanggal 21 April 2025.
Fakta ini terungkap melalui data di laman resmi Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tercatat bahwa, Lexus milik Dedi Mulyadi masih menggunakan pelat nomor B 2600 SME, dengan nilai jual kendaraan mencapai Rp1.924.000.000.
Terkait kabar ini, Dedi Mulyadi tidak tinggal diam. Ia segera memberikan klarifikasi secara terbuka melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam sebuah video santai yang direkam saat berjalan sore, Dedi tampil tanpa basa-basi, menjelaskan situasi sebenarnya.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Siap Babad Habis Praktek Percaloan Tenaga Kerja dan Dorong Keamanan Investasi
Menurutnya, mobil Lexus tersebut memang masih berstatus dalam masa kredit dan berada di bawah kendali pihak leasing.