Minggu, 21 Desember 2025

Mabes TNI Bantah Terlibat Intimidasi Kolumnis Detik, AJI Sebut Teror sebagai Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

- Senin, 26 Mei 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat.
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat.

METROPOLITAN.ID - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya merespons isu dugaan intimidasi terhadap kolumnis Detik.com, YF.

Akibat teror yang diduga menimpanya, YF dilaporkan meminta pihak redaksi untuk menarik artikel opininya yang berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?"

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki kaitan dengan aksi teror yang dialami oleh YF.

Baca Juga: Kembali Raih Prestasi Global, BRI Sabet Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset

Dalam pernyataan resminya pada Senin (26/05/25), Kristomei menegaskan bahwa TNI tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam tindakan yang bersifat intimidatif terhadap warga negara yang mengekspresikan hak kebebasannya dalam menyampaikan pendapat.

“TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat,” tegas Kristomei, dikutip dari Suara.com.

Ia menambahkan bahwa TNI mendukung prinsip kebebasan berekspresi di ruang publik serta bersikap terbuka terhadap kritik dari masyarakat.

Baca Juga: Rumah Warga di Muara Bogor Mendadak Kebakaran, 4 Orang Alami Luka Bakar Serius

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Kristomei menilai bahwa kebebasan dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh TNI.

Oleh sebab itu, hak warga untuk mengemukakan pendapatnya wajib dilindungi, termasuk oleh institusi militer.

Ia juga menolak segala bentuk tindakan intimidatif terhadap mereka yang memanfaatkan kebebasan berekspresi, dan menyatakan bahwa pelaku intimidasi semacam itu harus diproses secara hukum.

Kristomei pun menyoroti adanya pihak-pihak yang terkesan menyudutkan TNI tanpa dasar yang jelas. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.

“TNI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X