Dalam kasus cacat tetap sebagian, jemaah berhak menerima asuransi sesuai dengan persentase kerugian fisik, dengan nilai maksimal sebesar Bipih Haji Reguler.
Ketentuan Masa Perlindungan Asuransi
Masa pertanggungan asuransi bagi jemaah haji reguler berlaku sejak:
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Alam di Temanggung: Udara Segar dan Pemandangan Memesona
-
Jemaah memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara (pemberangkatan), hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara (kepulangan).
-
Jemaah yang meninggal setelah kembali dari Arab Saudi tetapi sebelumnya dirawat di rumah sakit rujukan masih tetap mendapat pertanggungan.
-
Jemaah yang masih menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi setelah masa kontrak asuransi berakhir akan tetap mendapat perlindungan hingga Februari 2026.
-
Jemaah yang wafat dalam masa keberangkatan karena sakit juga tetap dalam cakupan perlindungan.
Tata Cara Pengajuan Klaim
Proses klaim asuransi dilakukan dengan prosedur digital dan manual sebagai berikut:
-
Pengajuan klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim melalui email ke [email protected].
-
Jika ada kekurangan dokumen, petugas klaim akan memberikan pemberitahuan untuk pelengkapan.
-
Pembayaran klaim akan diproses dalam maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
-
Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening bank jemaah yang telah didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
-
Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.