Minggu, 21 Desember 2025

Ketentuan dan Cara Klaim Asuransi untuk Jemaah Haji yang Wafat Saat Menunaikan Ibadah

- Senin, 23 Juni 2025 | 07:00 WIB
Ini ketentuan dan cara klaim asuransi jemaah haji yang wafat saat menunaikan ibadah (Unsplash/Haidan)
Ini ketentuan dan cara klaim asuransi jemaah haji yang wafat saat menunaikan ibadah (Unsplash/Haidan)

Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca Juga: Dihadapan Massa Aksi, Bupati Rudy Susmanto Janji Perjuangkan Warga di Jalur Tambang

1. Jemaah Wafat di Arab Saudi

  • Surat Pengantar dari Kementerian Agama (Kemenag)

  • Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah

  • Bila wafat akibat kecelakaan: Surat Keterangan Kecelakaan dari perwakilan RI

  • Print out data jemaah dari Siskohat

  • Untuk kasus ghaib, sertakan surat keterangan khusus dari perwakilan RI di Jeddah

2. Jemaah Wafat di Tanah Air

  • Surat Pengantar dari Kemenag

  • SKK dari pejabat yang berwenang di Indonesia

  • Resume medis (copy), atau kronologi kematian dari ahli waris yang disahkan Kemenag

  • Fotokopi identitas

  • Print out data dari Siskohat

3. Jemaah Wafat di Pesawat

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Baru di Yogyakarta untuk Liburan Sekolah yang Berkesan

  • Surat Pengantar dari Kemenag

  • SKK dari pejabat di Jeddah atau Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X