Minggu, 21 Desember 2025

Ketentuan dan Cara Klaim Asuransi untuk Jemaah Haji yang Wafat Saat Menunaikan Ibadah

- Senin, 23 Juni 2025 | 07:00 WIB
Ini ketentuan dan cara klaim asuransi jemaah haji yang wafat saat menunaikan ibadah (Unsplash/Haidan)
Ini ketentuan dan cara klaim asuransi jemaah haji yang wafat saat menunaikan ibadah (Unsplash/Haidan)
  • Print out data dari Siskohat

  • 4. Cacat Tetap Total atau Sebagian Akibat Kecelakaan

    • Surat Pengantar dari Kemenag

    • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia)

    • Resume medis dari rumah sakit (dilegalisir)

    • Print out data dari Siskohat

    Pemerintah melalui PPIH memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji reguler melalui skema asuransi jiwa dan kecelakaan.

    Proses klaim dirancang sederhana dan transparan agar keluarga jemaah dapat segera menerima haknya.

    Bagi keluarga jemaah yang wafat, penting untuk segera mengajukan klaim sesuai prosedur dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

     

     

     

    ***

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    X