Print out data dari Siskohat
4. Cacat Tetap Total atau Sebagian Akibat Kecelakaan
-
Surat Pengantar dari Kemenag
-
Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia)
-
Resume medis dari rumah sakit (dilegalisir)
-
Print out data dari Siskohat
Pemerintah melalui PPIH memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji reguler melalui skema asuransi jiwa dan kecelakaan.
Proses klaim dirancang sederhana dan transparan agar keluarga jemaah dapat segera menerima haknya.
Bagi keluarga jemaah yang wafat, penting untuk segera mengajukan klaim sesuai prosedur dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
***