Minggu, 21 Desember 2025

Ketentuan dan Cara Klaim Asuransi untuk Jemaah Haji yang Wafat Saat Menunaikan Ibadah

- Senin, 23 Juni 2025 | 07:00 WIB
Ini ketentuan dan cara klaim asuransi jemaah haji yang wafat saat menunaikan ibadah (Unsplash/Haidan)
Ini ketentuan dan cara klaim asuransi jemaah haji yang wafat saat menunaikan ibadah (Unsplash/Haidan)

METROPOLITAN.ID - Tak hanya menjamin kelancaran ibadah, pemerintah juga memberikan perlindungan finansial bagi jemaah haji.

Jemaah haji reguler yang wafat selama masa penyelenggaraan haji dipastikan akan menerima manfaat asuransi, sesuai dengan skema yang telah ditetapkan.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat berhak mendapatkan manfaat asuransi jiwa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dalam keterangannya di Makkah pada Minggu, 22 Juni 2025.

Menurutnya, pemerintah melalui skema perlindungan asuransi telah menetapkan empat kategori manfaat asuransi bagi jemaah haji reguler, baik yang wafat karena sebab alami maupun akibat kecelakaan.

Baca Juga: Lolos Verifikasi, Muhammad Al Farissy jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Kota Bogor

Skema Pemberian Asuransi:

  1. Wafat Bukan Karena Kecelakaan

    Jemaah haji yang meninggal dunia karena sebab alami akan menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi asal masing-masing.

  2. Wafat Karena Kecelakaan

    Jika kematian disebabkan oleh kecelakaan, maka manfaat asuransi yang diberikan adalah dua kali lipat nilai Bipih sesuai embarkasi.

  3. Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan

    Jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan asuransi sebesar Bipih Haji Reguler.

  4. Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X