METROPOLITAN.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Kebijakan ini mulai berlaku secara bertahap mulai November 2025, dan sebagai gantinya akan diterapkan sistem baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem evaluasi pendidikan nasional yang selama ini bergantung pada Ujian Nasional sebagai indikator kelulusan siswa secara seragam di seluruh Indonesia.
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah bentuk evaluasi akhir pendidikan yang dirancang untuk mengukur penguasaan kompetensi akademik siswa, dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis komputer (computer-based test).
Dalam penjelasan resmi, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menegaskan bahwa Ujian Nasional sudah sepenuhnya ditiadakan.
“Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada. Yang ada ialah tes kemampuan akademik yang akan dilaksanakan di bulan November itu,” ujar Laksmi.
Untuk tahap awal, implementasi TKA akan dimulai pada jenjang SMA sederajat pada akhir 2025, sebelum secara bertahap diberlakukan juga di tingkat SD dan SMP.V
Mengapa Ujian Nasional Dihapus dan Diganti TKA?
Penghapusan UN tidak hanya didasari aspek teknis, tetapi juga pertimbangan psikologis dan filosofis pendidikan.
Baca Juga: MAN 1 Kota Bogor Bangun Karakter Siswa Lewat Kebiasaan Salat Duha Berjamaah
Menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, istilah “ujian” dinilai menimbulkan kesan traumatik dan tekanan berlebih bagi siswa.
“Yang pertama, tidak ada istilah ujian. Karena ujian itu kan agak traumatik, ada risiko lulus atau tidak lulus. Kami gunakan istilah Tes Kompetensi (Kemampuan) Akademik yang lebih ramah,” kata Biyanto.