METROPOLITAN.ID -Isu blacklist terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak yang mengira Indonesia akan dilarang mengirim tenaga kerja ke Negeri Sakura mulai 2026, akibat sejumlah kasus pelanggaran hukum. Namun, KBRI Tokyo memastikan kabar tersebut tidak benar.
Jepang tetap membuka peluang kerja bagi WNI, asalkan memenuhi persyaratan resmi dan sesuai prosedur.
Menanggapi rumor tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah Jepang yang melarang masuknya tenaga kerja asal Indonesia.
Artinya, peluang bekerja di Jepang masih terbuka luas, asalkan dijalani secara legal dan sesuai ketentuan.
Bidang Kerja Terbuka untuk WNI
Pemerintah Jepang tetap menyambut tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia, di sejumlah sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja, seperti:
Baca Juga: Lahirnya Exploitasia, Harapan Baru Banteng Jawa dari Jantung Pangandaran
- Perawatan lansia dan kesehatan
- Industri manufaktur
- Pertanian dan perikanan
- Pariwisata serta perhotelan
Syarat Umum untuk Bekerja di Jepang
1. Usia Pendaftar
Setiap program kerja memiliki batasan usia yang berbeda:
- Magang Pemerintah Jepang: 18–30 tahun
- Magang Swasta: 18–35 tahun
- Magang IM: 19–26 tahun
- Pekerja Profesional: 18–40 tahun
- Program Lainnya: 19–26 tahun
2. Kemampuan Bahasa Jepang
Kemampuan berbahasa Jepang, khususnya yang dibuktikan lewat sertifikasi JLPT (Japanese Language Proficiency Test), menjadi syarat penting:
- JLPT N4–N3: untuk manufaktur, perhotelan, caregiving
- JLPT N2–N1: untuk bidang profesional seperti IT, teknik, atau bisnis
Beberapa perusahaan bahkan memberikan pelatihan bahasa Jepang sebelum keberangkatan.