Minggu, 21 Desember 2025

OJK Mencabut Izin 3 BPR di 2025, Berikut Daftar Banknya

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:28 WIB
OJK secara resmi mencabut izin dari tiga bank BPR, ini daftarnya (Freepik/jcomp)
OJK secara resmi mencabut izin dari tiga bank BPR, ini daftarnya (Freepik/jcomp)

METROPOLITAN.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat pencabutan izin usaha resmi terhadap tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Agustus 2025. 

Bank Perekonomian Rakyat atau BPR terbaru yang ditutup adalah PT BPR Disky Suryajaya yang berlokasi di Deliserdang, Sumatra Utara. 

Pencabutan izin BPR ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2025.

Menurut OJK, pencabutan izin BPR merupakan bagian dari upaya pengawasan yang bertujuan memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. 

Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah dari risiko kerugian.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Sorotan: 5 Kontroversi dari Tolak Suap Kini Ditangkap KPK

Menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya. 

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah ini akan berlangsung maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, dengan dana pembayaran berasal dari LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, meminta nasabah untuk tetap tenang dan waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu agar tidak menjadi korban penipuan.

Daftar 3 BPR yang Ditutup Resmi di 2025

• PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima

Berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim No.139, Medan, Sumatera Utara.

Izin usaha dicabut berdasarkan Surat Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tertanggal 17 April 2025.

• PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X