METROPOLITAN.ID - Polisi berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang diduga melakukan provokasi hingga memicu demonstrasi dan kerusuhan yang berujung penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara, termasuk rumah Ketua DPR RI Puan Maharani, serta anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Salah satu tersangka provokator yang diamankan berinisial IS, seorang karyawan swasta berusia 39 tahun yang merupakan pemilik akun media sosial TikTok @hs02775.
IS ditangkap pada Senin, 1 September 2025 dan sejak 2 September ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan melalui konten video yang diunggah di akunnya, dengan tujuan menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Modus operandi tersangka IS adalah menyebar ajakan melakukan penjarahan di rumah-rumah pejabat seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani.
Akun TikTok miliknya memiliki lebih dari 2.200 pengikut dan konten yang diunggah bersifat provokatif serta membahayakan ketertiban umum.
Bareskrim juga menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G yang mengelola akun Facebook dan WhatsApp, menyebarkan hasutan untuk menyerang rumah Sahroni serta Polres Jakarta Utara.
Tersangka SB merupakan admin grup WhatsApp dengan nama berganti-ganti seperti Kopi Hitam, BEM RI, dan ACAB 1312.
Baca Juga: 6 Panduan Tentang Pemilihan Oli Mobil yang Sesuai Mesin dan Kebutuhan Berkendara
Selain itu, tersangka lain berinisial CS juga diamankan atas konten provokatif mengajak demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Langkah tegas Bareskrim Polri ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak keras siapa saja yang menyebar konten negatif dan menghasut sampai memicu kekerasan dan kerusuhan di masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban negara.