Minggu, 21 Desember 2025

Siapa Laras Faizati? Tersangka Penghasutan Bakar Mabes Polri

- Jumat, 5 September 2025 | 08:32 WIB
Laras Faizati Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. (Instagram/@politikoficial)
Laras Faizati Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. (Instagram/@politikoficial)

METROPOLITAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati Khairunnisa sebagai tersangka.

Pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional itu dituduh melakukan penghasutan melalui unggahan video di media sosial.

Ia diduga menyerukan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 melalui akun Instagram pribadinya.

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyebut, pihaknya melihat unggahan video Laras Faizati sebagai sebuah ancaman serius, bukan sekadar luapan emosi.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Dalang Demo 25 Agustus: Saya Nggak Masalah Dipenjara

Dalam video tersebut, Laras Faizati tampak merekam suasana demonstrasi di sekitar Mabes Polri.

Unggahan ini, menurut Himawan, dianggap berbahaya karena bisa memetakan target dengan lebih akurat dan berpotensi memicu kericuhan yang lebih besar.

Penangkapan terhadap Laras Faizati dilakukan pada 1 September 2025, setelah polisi melakukan penelusuran terhadap akun Instagram pribadinya, @larasfaizati.

Ia kemudian langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Baca Juga: Apakah Masih Ada Demo di Jakarta Hari Ini 5 September 2025?

"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan," katanya.

Di sisi lain, keluarga dan tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (LFK) mempertanyakan prosedur yang dinilai tidak adil.

Abdul Gafur Sangadji, pengacara Laras, mengungkapkan keberatan mendalamnya terhadap penetapan tersangka yang terkesan sangat cepat.

Ia menyoroti laporan polisi dibuat pada 31 Agustus 2025, dan pada hari yang sama, Laras Faizati langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 6 Bakso Enak dan Viral di Bandung yang Wajib Dicoba saat Liburan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X