Minggu, 21 Desember 2025

Siapa Mochamad Irfan Yusuf? Menteri Haji dan Umrah yang Resmi Dilantik, Ini Profil Lengkap dan Harta Kekayaannya

- Selasa, 9 September 2025 | 10:30 WIB
Simak mengenai profil lengkap dan harta kekayaan Mochamad Irfan Yusuf yang resmi dilantik menjadi Menteri Haji dan Umrah. (NU Online)
Simak mengenai profil lengkap dan harta kekayaan Mochamad Irfan Yusuf yang resmi dilantik menjadi Menteri Haji dan Umrah. (NU Online)

Karier Politik

Selain aktif di pesantren, Gus Irfan juga terjun ke politik melalui Partai Gerindra.

Ia menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Keagamaan serta memimpin organisasi sayap partai, Gerakan Muslim Indonesia Raya (GEMIRA).

Pada Pemilu Legislatif 2024, ia mencalonkan diri dari Dapil Jawa Timur VIII dan berhasil memperoleh 77.433 suara, sehingga terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Namun, Presiden Prabowo kemudian menunjuknya sebagai Kepala BPH yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga: Siapa Nama Anak Salma Salsabil? Diumumkan saat Tampil di Pestapora 2025

Harta Kekayaan

Berdasarkan laporan LHKPN per 29 Maret 2025, Gus Irfan tercatat memiliki harta Rp16,26 miliar.

Kekayaannya meliputi enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp13,26 miliar, tiga kendaraan senilai Rp505 juta, harta bergerak Rp70 juta, serta kas dan setara kas Rp2,42 miliar.

Di garasinya, tercatat Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021, Honda Vario (2010), dan Yamaha Mio (2008).

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Wajib Kalahkan Korea Selatan demi Lolos ke Piala Asia U23 2026

Kementerian Baru di Kabinet Prabowo

Dengan pelantikan Gus Irfan, Kementerian Haji dan Umrah resmi menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.

Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan haji dan umrah langsung di bawah komando Presiden.

Bagi Gus Irfan, jabatan ini memperkuat rekam jejaknya yang panjang di dunia pesantren, ekonomi NU, dan politik nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X