Minggu, 21 Desember 2025

Resmi! Presiden Prabowo Melantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam dalam Reshuffle Kabinet

- Rabu, 17 September 2025 | 16:52 WIB
Djamari Chaniago resmi dilantik menjadj Menko Polkam hari ini oleh Presiden Prabowo di Istana Negara (YouTube/@Sekretariat Presiden)
Djamari Chaniago resmi dilantik menjadj Menko Polkam hari ini oleh Presiden Prabowo di Istana Negara (YouTube/@Sekretariat Presiden)

 

METROPOLITAN.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025) sore.

Djamari menggantikan Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya dicopot pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9) lalu.

Pasca pencopotan BG, posisi Menko Polkam sempat dijalankan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai pejabat ad interim.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo serta para tamu undangan.

Baca Juga: Bolehkah Ketum PSSI Rangkap Jabatan Menpora? Erick Thohir Tunggu Arahan FIFA

Pelantikan ini menjadi rangkaian kedua reshuffle kabinet, setelah sebelumnya masih ada dua kursi kosong yakni Menko Polkam dan Menpora. Kini, keduanya telah diisi pejabat definitif. 

Profil Singkat Djamari Chaniago

Djamari Chaniago merupakan purnawirawan jenderal TNI lulusan Akabri 1971. Ia pensiun dengan pangkat terakhir letnan jenderal atau bintang tiga.

Sepanjang karier militernya, Djamari pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Panglima Kostrad (1998–1999), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (1999–2000), serta Kepala Staf Umum TNI (2000–2004).

Namun, rekam jejaknya juga mencatat keterlibatan dalam Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang pada 1998 memutuskan Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas militer terkait operasi penculikan aktivis 1997–1998.

Baca Juga: Dibocorkan Teddy Indra Wijaya, Apa Isi Surat Khusus Prabowo ke Eks Menteri yang Kena Reshuffle?

Kini, keduanya kembali bertemu dalam barisan pemerintahan.

Dasar Hukum Reshuffle

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X