Pansus ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun, Pansus menyoroti pembagian yang dilakukan Kementerian Agama saat itu, yaitu 50 berbanding 50, dengan 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 sisanya untuk haji khusus.
Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Undang-Undang tersebut, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Isu Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dibantah, Ini Deretan Prestasi Wali Kota Prabumulih
Pelanggaran ini menjadi dasar kuat bagi dugaan adanya praktik korupsi yang terjadi di balik pembagian kuota.***