METROPOLITAN.ID - Seorang perempuan di Magelang berinisial AD (30) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga telah bunuh bayi sendiri.
Mengutip berbagai sumber, sang ibu kandung menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya dan kemudian secara sembunyi-sembunyi menggali kuburan untuk menguburkan jasad bayi tersebut.
Penemuan gundukan tanah baru di TPU Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Magelang Selatan, membuat warga heboh.
Baca Juga: Kronologi Hera Lubis Polisikan Ferry Irwandi, Singgung Dalang Bubarkan DPR
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang antara AD dan seorang pria berinisial S (47), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa AD sebagai ibu kandung telah melakukan tindakan penghilangan nyawa terhadap bayi dengan cara membekapnya gamit selimut sehingga menyebabkan bayi tidak dapat bernapas.
S berperan dalam penggalian dan penguburan jasad bayi tersebut.
Dalam proses pemakaman, AD dan S tertangkap tangan tengah membawa sebuah kardus menuju lokasi kuburan sekitar pukul 17.00 WIB, hal ini memicu kecurigaan dari penduduk setempat. Setelah gundukan baru itu terungkap, pihak berwenang menemukan jasad seorang bayi perempuan dalam kondisi telah meninggal dan dibawa ke RSUD Tidar untuk dilakukan autopsi.
Ketika ditanya, AD mengaku bahwa ia melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya pada sore hari Minggu 21 September 2025.
Mengutip berbagai sumber, dia ngaku sempat berusaha memberikan ASI, tetapi gagal, dan hanya bisa memberikan air hangat menggunakan sendok.
Beberapa jam setelah itu, saat diperiksa kembali, bayi sudah dalam keadaan dingin dan tidak bernyawa. Menurut pihak berwajib, AD kemudian membungkus bayinya dengan selimut dan menempatkannya di kursi sebelum akhirnya menguburkannya bersama S.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AD dan S. AD, sebagai ibu, melakukan pembekapan yang mengakibatkan bayi tidak bisa bernapas. S berperan dalam mengubur bayi yang telah meninggal itu," kata Iptu Iwan, dikutip Kamis 25 September 2025.
AD dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, juncto Pasal 341 KUHP. AD ditahan karena ada ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Sedangkan S didakwa dengan Pasal 181 KUHP tentang penguburan mayat, yang memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sehingga saat ini ia belum ditahan.