Minggu, 21 Desember 2025

Pengolahan Limbah PT Metro Pearl Indonesia Tak Sesuai Regulasi Pemerintah, Begini Kata DLH Purwakarta

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:46 WIB
Kepala Dinas DLH Purwakarta bersama Bidang P2KL melaksanakan sidak pengolahan limbah di PT Metro Pearl Indonesia, Jalan Pramuka, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Rabu, 8 Oktober 2025. (Dok: DLH Purwakarta )
Kepala Dinas DLH Purwakarta bersama Bidang P2KL melaksanakan sidak pengolahan limbah di PT Metro Pearl Indonesia, Jalan Pramuka, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Rabu, 8 Oktober 2025. (Dok: DLH Purwakarta )

METROPOLITAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Metro Pearl Indonesia yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Sidak sekaligus monitoring DLH ke PT Metro Pearl Indonesia ini dilakukan untuk meninjau langsung pengelolaan limbah industri dan limbah domestik di perusahaan yang bergerak di bidang produksi sepatu tersebut.

Kepala DLH Purwakarta Erlan Diansyah mengatakan daya tampung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tersebut terpantau masih memadai. Namun, pengolahan limbah industri dan limbah domestik di perusahaan ini masih dikelola secara bersamaan dalam satu IPAL.

Baca Juga: Anggota TNI Larang Wartawan Liput Mediasi Kasus Bullying di MTsN 1 Purwakarta

Erlan juga menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengolahan air limbah harus sesuai dengan jenis air limbah, seperti yang diatur dalam Lampiran VI tentang baku mutu air sungai dan danau, serta adanya Permen LHK 5 Tahun 2021 yang mengatur jenis kegiatan berpotensi pencemaran air tinggi. Berdasarkan situs Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, ini berarti penanganan limbah harus sesuai dengan karakteristik dan dampaknya terhadap lingkungan.

Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 juga menetapkan Pengaturan Berdasarkan Jenis Air Limbah, Baku Mutu Air: baku mutu air untuk sumber air yang berbeda seperti sungai, dan danau mengacu pada sumber Scribd. Ini menunjukkan bahwa air limbah yang dibuang ke badan air tersebut harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan untuk jenis badan air tertentu.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 mengidentifikasi berbagai jenis usaha dan kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran air tinggi. Untuk kegiatan semacam ini, diperlukan penanganan yang lebih ketat dan khusus.

Baca Juga: Kasus Bullying di MTsN 1 Purwakarta Berujung Damai

Dalam upaya perlindungan lingkungan, pengaturan tersebut memastikan bahwa pengolahan air limbah dilakukan secara efektif untuk mencegah dampak negatif terhadap ekosistem air dan kesehatan manusia. 

Penanggung jawab usaha atau kegiatan juga harus memastikan bahwa limbah yang dihasilkan dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk jenis limbah tersebut.

Berdasarkan hasil sidak dan monitoring DLH, PT Metro Pearl Indonesia saat ini belum melakukan pengolahan limbah domestik dan limbah industri secara terpisah.

"Tadi di cek (IPAL) nya masih memadai, hanya saja terkait spesifikasi atau jenis, pengolahan limbah domestik dan limbah industri di peraturan pemerintah terbaru itu harus dipisah, mengingat Badan air terhadap beban pencemaran itu terus meningkat," kata Erlan.

PT Metro Pearl Indonesia disebutkan belum memperbarui dokumen perizinan terkait pengolahan limbah sesuai dengan ketentuan PP 22 Tahun 2021. Atau masih melakukan pengolahan limbah dengan mekanisme sesuai PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang kini sudah tidak berlaku karena telah diganti oleh PP 22 tahun 2021.

Adanya PP 22 tahun 2021 sendiri mencabut beberapa peraturan lainnya diantaranya: PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan dan Beracun. PP nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan PP no 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

"Jadi mereka masih mengelola limbah secara bersamaan karena alasannya masih mengacu pada PP yang lama bukan yang baru," sambung Erlan menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X