Yang lebih mencengangkan, Ammar diketahui menggunakan aplikasi dan situs Zangi sebagai alat komunikasi untuk mengatur transaksi dari balik jeruji.
Pemerintah pun langsung mengambil langkah tegas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses situs Zangi, yang digunakan Ammar dan rekan-rekannya untuk berkomunikasi secara terenkripsi.
Pemblokiran dilakukan karena platform asal luar negeri itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Kini, Ammar Zoni telah dpindahkan ke lapas Nusakambangan.