Namun, karena luka yang terlalu serius, korban akhirnya dirujuk ke RSCM Jakarta.
Sayangnya, nyawa korban tak tertolong akibat pendarahan hebat yang dideritanya.
Untuk mengungkap kronologi detail kasus, polisi menggelar rekonstruksi dengan 18 adegan di Mapolsek Kebon Jeruk.
Dalam proses tersebut, pelaku memperagakan seluruh tindakan dari awal hingga kejadian berakhir.
Atas perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya emosi sesaat dalam rumah tangga.
Kecemburuan tanpa kontrol dan komunikasi yang sehat dapat berujung fatal, bukan hanya merusak hubungan, tetapi juga menghilangkan nyawa dan masa depan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam urusan rumah tangga dan mencari solusi dengan cara damai atau konsultasi profesional jika menghadapi konflik berat dengan pasangan.
***