Minggu, 21 Desember 2025

Berapa Biaya Haji 2026? Ini Jumlah Kuota Jemaah di 34 Provinsi

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:28 WIB
Berikut rincian biaya, layanan, dan jumlah kuota jemaah haji 2026 yang dirilis Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). (Unsplash/ibrahim uz)
Berikut rincian biaya, layanan, dan jumlah kuota jemaah haji 2026 yang dirilis Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). (Unsplash/ibrahim uz)

2. Dana Nilai Manfaat

Sisanya sebesar Rp 33.485.365,45 (setara 38%) dibebankan kepada Dana Nilai Manfaat (Optimalisasi Dana Haji).

Dana ini berasal dari hasil investasi setoran awal jemaah yang dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam instrumen syariah yang aman dan likuid.

Penggunaan Dana Nilai Manfaat untuk subsidi BPIH bertujuan untuk menekan Bipih agar tetap terjangkau, sekaligus menjaga prinsip Istitha'ah finansial.

Baca Juga: Apa Isi Chat Sarah Wanda Nainggolan ke Suami Orang? Bikin Istri Sah Geram hingga Balas Kirim Papan Bunga Berisi Sindiran Pedas

Komponen yang ditanggung dari Nilai Manfaat mencakup:

- Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi di Arab Saudi

- Pelayanan Masyair (Arafah, Musdalifah, dan Mina)

- Perlindungan, pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Namun, mekanisme ini juga selalu menjadi sorotan, dengan kekhawatiran bahwa penggunaan subsidi yang terlalu besar akan menggerus Dana Nilai Manfaat secara signifikan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2025: Seri Khusus, Perak, dan Liontin

Peningkatan Kualitas Layanan 

Aspek penting lain dalam reformasi haji 2026 adalah penunjukan dua syarikah (perusahaan) penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.

Kedua syarikah ini dikontrak langsung oleh pemerintah Indonesia untuk jangka waktu tiga tahun. Kebijakan ini memiliki dua tujuan strategis:

- Kontrak jangka panjang menghilangkan proses pelelangan tahunan yang rentan terhadap praktik tidak sehat dan memastikan kepastian harga layanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X