2. Dana Nilai Manfaat
Sisanya sebesar Rp 33.485.365,45 (setara 38%) dibebankan kepada Dana Nilai Manfaat (Optimalisasi Dana Haji).
Dana ini berasal dari hasil investasi setoran awal jemaah yang dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam instrumen syariah yang aman dan likuid.
Penggunaan Dana Nilai Manfaat untuk subsidi BPIH bertujuan untuk menekan Bipih agar tetap terjangkau, sekaligus menjaga prinsip Istitha'ah finansial.
Komponen yang ditanggung dari Nilai Manfaat mencakup:
- Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi di Arab Saudi
- Pelayanan Masyair (Arafah, Musdalifah, dan Mina)
- Perlindungan, pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Namun, mekanisme ini juga selalu menjadi sorotan, dengan kekhawatiran bahwa penggunaan subsidi yang terlalu besar akan menggerus Dana Nilai Manfaat secara signifikan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2025: Seri Khusus, Perak, dan Liontin
Peningkatan Kualitas Layanan
Aspek penting lain dalam reformasi haji 2026 adalah penunjukan dua syarikah (perusahaan) penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Kedua syarikah ini dikontrak langsung oleh pemerintah Indonesia untuk jangka waktu tiga tahun. Kebijakan ini memiliki dua tujuan strategis:
- Kontrak jangka panjang menghilangkan proses pelelangan tahunan yang rentan terhadap praktik tidak sehat dan memastikan kepastian harga layanan.